Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, October 2, 2017

Lelang Proyek Sragen Tak Sesuai Perpres

SRAGEN– Proses lelang 11 proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum-Penataan Ruang (DPU-PR) dari APBD-Perubahan 2017 yang saat ini sedang berlangsung, dinilai berpotensi dampak hukum dan memicu operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, selain sejumlah persyaratan yang dinilai melanggar peraturan presiden (Perpres), proses lelang juga terindikasi mengarah untuk diskenario menguntungkan pihak tertentu.
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Soepartono menegaskan persyaratan kepemilikan unit Batching Plan (BP) yang ditetapkan oleh DPU-PR Sragen, memang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur oleh Perpres 54/2010. Ia menyebut di Pasal 5 Perpres itu, menegaskan bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan asas adil dan tidak diskriminatif.

Artinya, persyaratan maupun proses pelelangan harus memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia jasa. Selain itu, persyaratan yang dibuat dan proses pelelangan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
“Kalau kemudian muncul syarat wajib memiliki unit BP sendiri, itu memang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur di Perpres,” paparnya kepada Joglosemar Jumat (29/9/2017).
Anggota Komisi III DPRD Sragen, Muh Haris Effendi memandang syarat kepemilikan BP yang banyak memberatkan dan kini jadi polemik itu, memang bisa berimplikasi pada proses hukum. Pihaknya sudah berulangkali mengingatkan DPU-PR selaku pengguna anggaran untuk membuat persyaratan normatif, akan tetapi tak pernah digubris.
“Ini sangat riskan berdampak hukum. Kalau pihak-pihak yang tidak terima mengajukan gugatan, dampaknya bisa panjang. Kami sudah ingatkan tapi nampaknya DPU-PR tetap kekeh, ya sudah,,” jelasnya.
Senada, senior rekanan di Sragen, Saiful Hidayat juga khawatir proses lelang proyek DPU-PR tersebut berpotensi tersandung masalah hukum. Pasalnya ia memandang banyak persyaratan lelang yang terkesan mengada-ada dan mengisyaratkan nuansa hanya menguntungkan pihak tertentu saja.
Ia menggambarkan persyaratan kepemilikan unit BP untuk proyek pengecoran jalan, dinilai sangat tidak wajar. Argumen DPU-PR dan LPBJ bahwa itu untuk menjamin ketersediaan bahan baku tersedia karena waktunya mepet, menurutnya sangat lemah. Dengan nilai proyek hanya antara Rp 2-5 miliar, tidak logis apabila penyedia jasa harus memiliki unit BP yang biayanya bisa Rp 2 miliar.
“Syarat dukungan dari pemilik BP saja sebenarnya sudah cukup mengikat. Karena di syarat dukungan itu juga tercantum catatan dan konsekuensi bahwa jika sampai jangka waktu tertentu tidak bisa memenuhi, maka suatu saat bisa dituntut hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kontroversi persyaratan dan proses lelang yang terkesan janggal itu bisa berdampak fatal memicu OTT KPK. Ia berharap bupati, pimpinan DPU-PR dan semua pihak terkait mestinya bisa berkaca pada beberapa kasus OTT sejumlah kepala daerah yang sebagian besar juga berkaitan dengan proses pengadaan barang jasa.
“Hampir semua kepala daerah yang ditangkap KPK seperti di Malang, Tegal, dan Kutai Kartanegara (Kukar) itu terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Harusnya semua bisa lebih sensitif,” tandasnya.
Terlebih, polemik persyaratan janggal di lelang proyek DPU-PR juga sudah disorot oleh tim Supervisi KPK yang terjun mengklarifikasi ke Sragen dua hari lalu. 
Sumber: joglosemar.com

No comments:

Post a Comment