Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, October 5, 2017

Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, KPK Percayakan kepada Penyidik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo diadukan oleh warga berinisial MH ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan korupsi. Apa tanggapan KPK terkait hal ini?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendengar pernyataan dari pihak Humas Polri bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat. Febri menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada Polri mengenai ada laporan ini dan percaya Polri akan profesional dalam menangani laporan.

"Kami serahkan semua itu ke Polri karena kami percaya Polri akan menangani semua laporan secara fair," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Soal dugaan pelapor ada kaitan dengan pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, Febri mengatakan pihaknya belum menyimpulkan ke arah sana.

 KPK menilai publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah ketika mendadak ada pelaporan yang mungkin saja tidak logis substansinya, tetapi itu kemudian dilaporkan.

"Bagi KPK sederhana saja, kami akan terus bekerja dan ada pekerjaan lain juga yang akan terus kita lakukan saat ini," ujar Febri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyatakan pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penerbitan surat laporan polisi. Pelapor, kata Setyo, belum memenuhi syarat bukti dalam laporan tersebut.

Dengan demikian, petugas hanya memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dan meminta bukti pelengkap.

 "Laporan polisi tidak boleh hanya laporan si A melakukan ini. Harus ada data awalnya. Itu belum dilengkapi," kata Setyo.

Setyo mengatakan, bukti dari pelapor itu menunjang isi pelaporan agar tidak berujung fitnah. Bukti tersebut juga akan menjadi dasar polisi untuk menindaklanjuti pengaduan.

Mengenai substansi pelaporan Agus, Setyo enggan menjelaskan lebih jauh.

"Saya bilang ini (laporannya) masih sumir. Terlalu tipis," kata dia.

Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang diterima Kompas.com, Agus dilaporkan oleh warga berinisial MH pada Senin (2/10/2017). Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang. Di antaranya pengadaan barang untuk gedung baru KPK.

Dalam pengadaan tersebut diduga terjadi persekongkolan dan pemufakatan jahat oleh perusahaan konsorsium dengan Ketua KPK. Dengan demikian, proses lelang dianggap tidak berjalan sebagaimana semestinya.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/10/04/20485851/agus-rahardjo-dilaporkan-ke-polisi-kpk-percayakan-kepada-penyidik

No comments:

Post a Comment