Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, September 4, 2017

Pengadaan Mobil Dinas Mewah Pemkab Pandeglang

Terkait dengan fasilitas penunjang kinerja pemerintah didareah, Pemkab Pandeglang melakukan pembelian 4 unit Toyota Fortuner diperuntukan bagi pejabat di lembaga Vertikal (Polres, Kodim, Pengadilan Negeri dan kejari).

Pemkab Pandeglang Klaim Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Mekanisme.“Pengadaan (mobil dinas) ini tidak ujug-ujug dan sudah melalui proses yang panjang, DPRD tentunya menyetujui penganggaran mobil dinas ini. Intinya tidak ada mekanisme yang salah dan semua sudah sesuai aturan,” ujar Mustandri di Pandeglang, Rabu (30/08/2017).



Bupati Pandeglang Irna Narulita pun angkat bicara. Ia menilai, pembelian mobil tergolong mewah untuk masyarakat di Kabupaten Pandeglang tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada keempat lembaga vertikal sebagai unsur muspida.

Kabag Humas dan Protokol Setda Pandeglang, Mustandri menjelaskan, jika pengadaan empat mobil dinas Toyota Fortuner untuk Muspida sudah sesuai aturan. Selain itu juga pengadaan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati yang akan dilakukan dalam waktu dekat sudah melalui mekanisme.

Dia menjelaskan, selama ini Bupati Irna menggunakan mobil pribadi untuk menunjang tugas kedinasannya. Apalagi dalam aturan dijelaskan, jika kepala daerah memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas.

“Daerah lain juga bupati dan wakil bupatinya mendapatkan mobil dinas,” tutupnya.

Sementara, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang, Hadi Mawardi menyebut, pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah dan Muspida sudah dianggarkan dalam APBD 2017.

“Saya kira, wajar-wajar saja pengadaan kendaraan dinas itu, karena sudah dianggarkan di APBD 2017. Apalagi Muspida belum punya kendaraan layak, jadi tidak masalah untuk diberikan (pinjam pakai, red) sarana kendaraan dinas,” ujar Hadi melalui sambungan telepon.

Melalui sambungan telepon, Asda III, Olis Solihin membenarkan pembelian tiga unit mobil Toyota Fortuner tersebut. Kata dia, ketiga mobil itu akan digunakan oleh Muspida melalui mekanisme pinjam pakai. “Itu (mobil Fortuner, red) mah itu Muspida dengan cara pinjam pakai. Pengadaan itu sudah sesuai dengan aturan dan kebutuhan. Anggaran untuk per satu unit sekitar Rp 400 jutaan,” ujarnya.


Sumber: http://www.tangeranghits.com/mega-metropolitan/berita/54215/mobil-dinas-mewah-untuk-pejabat-vertikal-irna-buang-buang-anggaran-enggaklah

Sumber:https://tuntasmedia.com/2017/08/31/pemkab-pandeglang-klaim-pengadaan-mobil-dinas-sesuai-mekanisme/

Sumber : http://www.inilahbanten.co.id/detail/wow-pemkab-pandeglang-borong-tiga-toyota-fortuner/






No comments:

Post a Comment