Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, September 4, 2017

LKPP Izinkan RSUD Pangkalan Kerinci Tunjuk Langsung Kontraktor Pembangunan IRNA

Proyek pembangunan Instalasi Rawat Inap (IRNA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci tahun 2017 tampaknya akan dilanjutkan.
Pasalnya Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) telah memberikan restu.

LKPP mengizinkan RSUD Selasih melakukan pembangunan IRNA penyakit dalam melalui Penunjukan Langsung (PL) tanpa proses lelang lagi.
LKPP mengirimkan surat rekomendasi ke RSUD sesuai dengan permintaan manajemen rumah sakit saat konsultasi ke Jakarta. RSUD dipersilakan menunjuk langsung rekanan yang menjadi kontraktor pembangunan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliyar itu.



"Kami telah menerima surat resmi dari LKPP pada Hari Jumat kemarin. Jadi RSUD dipersilahkan menunjuk langsung pelaksana proyek IRNA," ungkap Direktur RSUD Selasih dr Ahmad Kerinen, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (3/9).
Dijelaskannya, setelah surat dari LKPP diterima, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) induk. Sehingga bisa dicarikan rekanan yang sesuai kualifikasi dan persyaratan dalam membangun gedung dua lantai itu.
"Pada surat LKPP, kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada Pengguna Anggaran (PA). Jadi PA dalam hal ini pak kadis menerbitkan surat keputusan," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek IRNA ini gagal tender sebanyak empat kali di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab).
Namun lantaran kebutuhan mendesak akan ruang rawat inap, proses pembangunan diupayakan dengan cara penunjukan langsung.(*)

No comments:

Post a Comment