Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, September 2, 2017

Kasus Pengadaan Alat Laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto Dinyatakan P21

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013 senilai Rp1,5 miliar lebih. Dari lima tersangka, empat diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). 
Dua pejabat Pemkot Mojokerto yakni NRH dan MHW yang masing-masing bertindak sebagai PPTK dan petugas LPSE dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tahun 2013 lalu. Sedangkan dua orang lainnya dari pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek yakni MN dan HT.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, dari keempat tersangka, pihaknya sudah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke penyidik umum. "Untuk tersangka NS rencana Selasa karena masih dalam proses pemindahan yang bersangkutan dari Ponorogo," ungkapnya, Kamis (31/8/2017).
NS merupakan seorang narapidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. Di Pemkab Ponorogo, NS yang diseret bersama sejumlah tersangka, hingga kini masih menjalani masa hukuman di penjara. Ia harus menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan serta denda senilai Rp 50 juta. 
"Kami masih koordinasi dengan pihak terkait. Untuk kasus ini masih dalam proses ini, diharapkan kita sudah bisa melimpahkan ke pengadilan tipikor sesegera mungkin agar bisa memberikan kepastian hukum. Kerugian negara akibat kasus ini yakni sebesar Rp1,2 milyar," ujarnya.
Menurutnya, uang negara tersebut disalahgunakan oleh para tersangka yang menguntungkan para tersangka. Kami belum menemukan aliran dana tersebut ke para pejabat, kami berharap dari pendalaman dan fakta di depan persidangan semua bisa terbuka," ujarnya.
Halila menambahkan, dalam proses Penyidikan, pihaknya tidak pernah berasumsi tapi hanya melihat fakta dan alat bukti yang ada. Karena alat bukti akan digunakan memenuhi pasal yg disanggakan kepada para tersangka. Pihaknya berharap ada fakta baru di persidangan nantinya.
Sumber: beritajatim.com

No comments:

Post a Comment