Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, June 19, 2017

Terdakwa Mengaku Tidak Pernah Pengaruhi Pengadaan Monitoring Satelit

Terdakwa bekas Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi menegaskan fakta hukum selama persidangan tidak mengarahkan dirinya mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memenangkan salah satu perusahaan yang mengikuti tender pengadaan monitoring satelit tahun anggaran 2016.

Saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi, Eko Susilo Hadi mengatakan fakta persidangan juga tidak mengungkapkan adanya pertemuan dirinya dengan pihak penyedia barang.

"Sampai saya tanda tangani pengumuman pemenangnya pada tanggal 8 September 2016 saya tidak pernah ketahui ada bagian fee yang diperuntukan untuk Bakamla," kata Eko Susilo Hadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Eko Susilo mengungkapkan mengetahui bagian Bakamla sebesar 7,5 persen saat akhir Oktober 2016 ketika dipanggi Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo.

"Diberitahu mengenai adanya dana fee sebesar 7,5% dan 15% untuk Bakamla," ungkap Eko Susilo Hadi.

Eko Susilo Hadi mengungkapkan keterlibatan dirinya pada kasus tersebut karena diperintah Arie Sudewo untuk memastikan jatah tersebut kepada vendor.

Eko kemudian memerintahkan PPK Laksamana Pertama Bambang Udoyo untuk menghadirkan perusahaan pemenang lelang untuk menghadap dia.

"Pada hari rabu 9 November 2016 di ruangan kantor saya, saya bertemu dengan Muhammad Adami Okta dan saya tanyakan tentang adanya jatah kepada Bakamla sebesar 7,5% dari 15% dan akan diberikan 2% terlebih dahulu. Lalu Adami Okta membenarkan tentang hal ini," kata Eko Susilo.

Sebelumnya, Eko dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eko Susilo Hadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/06/19/dituntut-penjara-5-tahun-terdakwa-mengaku-tidak-pernah-pengaruhi-pengadaan-monitoring-satelit

No comments:

Post a Comment