Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, May 28, 2017

Proyek Sampah TPA Suwung yang Mangkrak

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan menegaskan, masalah proyek pengolahan sampah di TPA Suwung, Bali yang mangkrak harus segera dicari solusinya. Solusi tersebut harus dipecahkan bersama dengan melibatkan para pakar dari Universitas Udayana Bali sebagai tenaga teknis dan evaluator.

"Koordinasikan dengan Universitas Udayana saja. Pokoknya tanggal 13 (Juni), harus tuntas. Saran saya yang perlu evaluasi itu dari Universitas Udayana saja karena mereka bikin studi mengenai hal ini," ujar Luhut di Jakarta, Minggu (28/5/2027).

Seperti diketahui, Badan Pengelola Kebersihan Wilayah Sarbagita (BPKS) diberi jatah pengelolaan lahan seluas 10 hektare (ha) dengan konsep Waste to Energy (WTE) dan sisanya seluas 22,4 ha adalah bagian UPT (Unit Pengelolaan Sampah Terpadu). Sayangnya hingga kini proyek tersebut belum juga terealisasi.

Persoalan lainnya terkait dengan pengelolaan sampah di TPA Suwung, adalah masalah sistem tipping fee. Yaitu keharusan membayar listrik dari sampah yang dihasilkan dan keterbatasan investor untuk membantu pendanaan.

Sekalipun ada salah satu investor, yaitu PT NOEI, ternyata juga gagal mengerjakan tugasnya dengan nihil-nya sertifikasi CER (Carbon Emission Reduction). Setelah teregistrasi harus mendapatkan CER. CER memerlukan proses sertifikasi, dan itu yang gagal diraih oleh PT NOEI.

Kemudian masalah lainya menyangkut pembuatan Sanitary Land Fill (SLF) yang terintegrasi dengan proyek WTE di TPA Suwung. SLF adalah skema pengambilan gas metana dari sampah. Namun lagi-lagi ini hal ini terhambat oleh ketiadaan investor.

Dari semua masalah itu, Menko Luhut mengimbau agar semua pihak dapat kompak dalam bekerja. Pihak BPKS yang menginginkan beauty contest untuk menarik investor, disarankannya untuk beralih ke tender terbatas guna meminimalisir praduga negatif yang biasanya muncul saat proses tender.

"Kami ini kalau tidak kompak tidak akan selesai, pakai skema limited tender karena dengan limited tender, itu nanti tak akan bermacam-macam lagi, takutnya nanti kalau beauty contest masih ada bilang begini begitu," dia menerangkan.

Menko Luhut meyampaikan komitmennya untuk tetap mendukung penuh proyek pengolahan sampah di TPA Suwung. Alasannya, apabila proyek ini berhasil, maka akan dijadikan role model bagi pengolahan sampah menjadi WTE untuk diterapkan di kota-kota besar di seluruh Indonesia.

"Kalau ini selesai biar ini jadi role model, bagaimana pembersihan kota dengan menggunakan sampah waste to energy. Jika mengalami kesulitan mengenai dana, kami akan membantu, yang penting semua cepat diselesaikan," ujar Luhut.

No comments:

Post a Comment