Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, May 28, 2017

Pengadaan Barang dan Josa Dorong Pembangunan

Pengadaan barang dan jasa penting dalam menunjang pembangunan daerah. Hal ini diungkapkan Sekkot Bitung Audy Pangemanan saat membuka sosialisasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), Rabu (24/05) di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara (Minut).

Menurut Pangemanan, pengadaan barang dan jasa akan mendorong penyelengaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Serta menciptakan clean governance dan good governance,” katanya.

Lanjutnya, pengadaan barang dan jasa di satu sisi merupakan wujud nyata tugas perangkat daerah (peda) untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan. “Termasuk penyediaan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan tujuh prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Lanjutnya, penting juga diingat, saat ini memasuki sebuah babak baru dengan diterapkannya pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik atau e-procurement. “E-procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis website/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum, pra-kualifikasi dan sourcing secara elektronik dengan mengunakan modul berbasis website,” urainya.

Sumber: http://manadopostonline.com/read/2017/05/26/Pengadaan-Barang-dan-Josa-Dorong-Pembangunan/23563

No comments:

Post a Comment