Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, May 25, 2017

Pengadaaan Tanah untuk Kepentingan Umum Diserahkan ke Satker

Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bagian Administrasi Kewilayahan, Rabu (24/05) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum pertanahan,implementasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Rokan Hulu.

Pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum pertanahan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Pasir Pengaraian, terlihat para nara sumber dihadiri dari Badan Pertanahan Provinsi Riau. Sementara peserta berasal dari pegawai dari masing-masing satuan kerja (Satker) dilingkungan Pemda Rokan Hulu dan Polres Rokan Hulu.


Menjawab Riausky.com, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Zulhendri, S.Sos menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kedepan pengadaan tanah untuk kepentingan umum akan diadakan melalui masing-masing Satuan Kerja (Satker) Perangkat Daerah. Begitu juga di Kabupaten Rokan Hulu yang mulai diberlakukan tahun 2017.

"Pada Satker itu, akan ditunjuk tim yang bekerja untuk melakukan pembahasan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Pemerintah Daerah sebagai koordinator dari pelaksanaan kegiatan tersebut," papar Zulhendri, mantan Camat Kabun ini.

Dijelaskan Zulhendri, Pengadaan tanah untuk bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang Undang No 2 tahun 2012.
Aparatur pemerintah dan masyarakat, juga diperingatkan untuk mengambil pedoman hukum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Sumber: http://riausky.com/news/detail/17436/pengadaaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-diserahkan-ke-satker.html

No comments:

Post a Comment