Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, May 3, 2017

Kasus Pengadaan Bibit Kedelai Fiktif, Kepala UPTD Pertanian Tambora Jadi Tersangka

Mapolres Bima menetapkan oknum N sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan bibit kedelai tahun 2015 lalu. Oknum kepala UPTD Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Tambora ini ditetapkan tersangka setelah dokumen BAP dinyatakan lengkap dan rampung.

Kapolres Bima Kabupaten melalui Kanit Tipikor Ipda Kadek Sumerta menjelaskan pihaknya sudah melakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus GPPTT Kedelai di Kecamatan Tambora tahun 2015.

“Tersangkanya oknum N,” katanya. Menurutnya, seharusnya bibit itu dibagikan kepada kelompok tani.  “Namun dari jumlah seharusnya dibagikan, hanya beberapa diterima oleh kelompok tani,” ujarnya.


Menurut dia, dalam kasus yang dilaporkan oleh masyarakat itu, pihaknya sudah memeriksa belasan ketua dan anggota kelompok tani serta pihak-pihak yang mengetahui pengadaan bibit ini.

“Bahkan saat ini, BPKP sedang memeriksa lanjut oknum N,” jelasnya.

Dia menambahkan, meski pihaknya sudah menetapkan oknum N sebagai tersangka, namun saat ini, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena masih melengkapi berkas perkara.


Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan pengadaan bibit kedelai tersebut.

“Berkasnya belum dikirim ke Jaksa, namun kami akan selesaikan dulu penghitungan jumlah kerugian negara,” pungkasnya

Sumber: http://www.suarantb.com/news/2017/05/02/237510/Kasus.Pengadaan.Bibit.Kedelai.Fiktif,Kepala.UPTD.Pertanian.Tambora.Jadi.Tersangka

No comments:

Post a Comment