Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, April 23, 2017

Takut Terjerat Hukum, ASN Ogah Jadi Pejabat Pengadaan Barjas

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta jangan takut menjadi pejabat pengadaan atau menjadi panitia pengadaan barang dan jasa (barjas).

“Saat ini, banyak ASN yang enggan jadi panitia maupun pejabat pengadaan barang dan jasa. Keengganan ini disebabkan sanksi hukum yang cukup berat jika seorang pejabat atau panitia pengadaan tidak bekerja sesuai aturan hukum yang ada,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kantor WIlayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu), Muhammad David Saragih di acara Diseminasi Perlindungan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (20/4) kemarin.

Dia menegaskan, ASN yang menjadi pejabat pengadaan barang sebaiknya mempedomani peraturan dan hukum yang ada, terutama Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Jika mempedomani aturan itu, maka mudah-mudahan tidak akan ada masalah,” ungkapnya. (sor

No comments:

Post a Comment