Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta jangan takut menjadi pejabat pengadaan atau menjadi panitia pengadaan barang dan jasa (barjas).
“Saat ini, banyak ASN yang enggan jadi panitia maupun pejabat pengadaan barang dan jasa. Keengganan ini disebabkan sanksi hukum yang cukup berat jika seorang pejabat atau panitia pengadaan tidak bekerja sesuai aturan hukum yang ada,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kantor WIlayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu), Muhammad David Saragih di acara Diseminasi Perlindungan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (20/4) kemarin.
Dia menegaskan, ASN yang menjadi pejabat pengadaan barang sebaiknya mempedomani peraturan dan hukum yang ada, terutama Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Jika mempedomani aturan itu, maka mudah-mudahan tidak akan ada masalah,” ungkapnya. (sor
No comments:
Post a Comment