Siapa ya kira kira saksi dari LKPP, biasanya sih pa Setyabudhi Arijanta, siap siap ya pak bersaksi kembali :)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam sidang perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/4). Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie, di Jakarta, Kamis (13/4), mengatakan, saksi dari LKPP itu dihadirkan untuk mendalami soal penyelewengan dalam pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.
Penununtut umum akan menghadirkan saksi dari LKPP, karena lembaga yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardjo (kini Ketua KPK) itu, merekomendasikan agar pengadaannya dipecah menjadi 9 paket. Namun Kemendagri tidak menurutinya.
"Nanti kita lihatnya, tapi sebeneranya rekomendasi itu bukan dari wapres. Tapi LKPP menyarankan agar ini seharusnya dipecah. Tapi kemudian kemendagri tetap berpikir 9 ini harus disatukan. Nanti Senin kita panggil LKPP," kata Irene.
Dalam sidang, Sekretaris Panitia Lelang Proyek Pengadaan e-KTP, Pringgo Hadi Tjahyono, mengakui bahwa pihaknya mengabaikan saran dari LKPP atas perintah terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
LKPP menyarankan agar proyek pekerjaan e-KTP yang akan dilelang tidak dijadikan satu paket, atau dipisah. Tujuannya, untuk mempermudah pelaksanaan lelang.
Sedangkan 9 pekerjaan yang disarankan, di antaranya pertama; pengadaan Blangko KTP berbasis chip terdiri dari pengadaan blangko e-KTP, personalisasi e-KTP, penerbitan dan distribusi e-KTP. Kedua, pengadaan peralatan di cata center dan disaster recovery center di pusat. Ketiga, pengadaan peralatan (perangkat keras) kabupaten/kota.
Keempat, pengadaan peralatan (perangkat keras) kecamatan. Kelima, pengadaan Sistem AFIS. Keenam, pengadaan perangkat lunak (software/application/OS). Ketujuh, layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan e-KTP, bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis serta penyediaan jaringan komunikasi data (NIK dan e-KTP).
Sedangkan soal kenapa pembasannya itu dilakukan di kantor wapres, Irene mengatakan, itu bukan menjadi persoalan. "Bukan ya, menurut saya, waktu itu ada tim teknis, ada tim pengarah. Saat itu memang ini kan amanah UU program prioritas. Maka kemudian ada wapres di situ, ada Kemenkopolhukam bahwa proyek ini harus jalan," kata Irene.
Sumber: https://www.gatra.com/hukum/256671-korupsi-e-ktp-jaksa-hadirkan-saksi-dari-lkpp-senin-depan
No comments:
Post a Comment