Kejari Makale kembali menetapkan satu tersangka proyek pengadaan bibit Toraja Utara.
Dia adalah PNS berinisial RA, mantan Bendahara Umum Badan Ketahanan Pangan Toraja Utara.
"RA kami tetapkan menjadi tersangka setelah terbukti ikut melakukan tindakan korupsi berjamaah senilai Rp 1,4 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Tana Toraja Amri Kurniawan kepada Tribuntoraja.com, Rabu (12/4/2017) siang.
Menurut Amri, RA terlibat dalam pengadaan bibit senilai Rp 1,6 miliar, dan bibit anggaran Rp 1,1 miliar pada APBD-perubahan 2013.
Kerugian negara untuk anggaran 1,6 M yakni Rp 640.200.000.
Kerugian negara atas anggaran Rp 1,1 miliar yaitu Rp 800 juta.
"Dua mata anggaran ini itemnya sama, dan RA adalah tersangka ketiga dalam kasus berjamaah ini," ujar Amri.
Tersangka yang telah ditahan sebelum RA yakni mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Toraja Utara berinisial YP.
Kedua, pejabat pembuat komitmen program pengadaan bibit berinisial D.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah mengonrontir lima saksi terhadap terdakwa, D, dalam dugaan kasus korupsi Badan Ketahanan Pangan Toraja Utara, awal Maret 2017.
Hakim Tipikor juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menunda penentuan biaya perkara sampai putusan akhir.
Atas putusan sela ini, terungkap pula nama-nama pejabat Toraja Utara yang ikut menikmati.
"Kejari Tana Toraja juga tidak segan menahan para pejabat Toraja Utara jika berniat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
No comments:
Post a Comment