Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, April 11, 2017

e-ktp: Akibat dari mengabaikan rekomendasi LKPP

Terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) disebut mengabaikan saran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan tetap menggabungkan sembilan pekerjaan pengadaan e-KTP. PNS Kemendagri menyebut penggabungan dilakukan untuk mempermudah evaluasi pengadaan. 
"Masalah saat rapat kenapa proyek e-KTP tidak dipecah sembilan hal, nanti sulit disinkronkan. Sembilan program bisa bekerja sendiri tapi evaluasi program tidak bisa," ujar PNS Kemendagri FX Garmaya Sabarling saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Siapa pihak yang memberi pendapat agar sembilan lingkup pengerjaan digabungkan, Garmaya tidak menyebutkan. "Yang jelas Pak Irman (terdakwa I) nggak ada," sebutnya. 
Sedangkan Asisten Chief Engineer BPPT Meidy Layoari menyebut penggabungan sembilan lingkup pengerjaan memang atas rekomendasi BPPT. Rekomendasi ini dikeluarkan atas permintaan Kemendagri. 
"Seingat saya, Kemendagri minta pandangan kepada BPPT pengadaan seperti itu tidak terpisah-pisah. BPPT memang merekomendasikan tidak terpisah-pisah, (tapi) suratnya saya lupa," ujar Meidy dalam sidang.
Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK menyebut saran terkait pengadaan e-KTP dari LKPP diabaikan. Terdakwa Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, menandatangani spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja yang disusun tim Fatmawati. 
"Dalam kerangka acuan kerja tersebut, terdakwa II atas persetujuan terdakwa I (Irman) menyatukan sembilan lingkup pekerjaan yang berbeda yang menuntut kompetensi yang berbeda menjadi satu paket pekerjaan dengan maksud untuk meminimalkan peserta lelang sehingga dapat memenangkan Konsorsium PNRI serta pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan perjanjian tahun jamak," papar jaksa dalam dakwaan. 
Sembilan lingkup pekerjaan yang disatukan oleh Sugiharto adalah:
1. Pengadaan blangko KTP berbasis chip
2. Pengadaan peralatan di data center dan disaster recovery center di pusat
3. Pengadaan peralatan (perangkat keras) kabupaten/kota
4. Pengadaan peralatan (perangkat keras) kecamatan.
5. Pengadaan sistem AFIS
6. Pengadaan perangkat lunak (software/aplikasi/OS)
7. Layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan KTP elektronik
8. Bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis
9. Penyediaan jaringan komunikasi data (NIK dan KTP elektronik)
Atas penggabungan tersebut, LKPP memberikan saran agar Sugiharto tidak menggabungkan sembilan lingkup pekerjaan tersebut. Penggabungan disebut LKPP berpotensi terjadi kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat. 
Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3470699/evaluasi-program-jadi-alasan-tim-abaikan-saran-lkpp-soal-e-ktp
Manager HP ikut diperiksa terkait e-ktp
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Business Development Manager (Manajer Pengembangan Bisnis) PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Berman merupakan satu dari delapan saksi yang bakal memberikan keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Selain Berman, jaksa juga mengundang Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri F.X. Garmaya Sabarling dan Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana.
Ada pula staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus Ketua Tim Pendamping Proyek e KTP Setya Budi Arijanta.
Kemudian pegawai BPPT Meidy Layooari, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, dan wiraswasta industri rumahan jasa elektroplating Dedi Prijono.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan agenda sidang ke delapan ini bakal menelusuri tahapan pengadaan proyek e-KTP. Diketahui dalam sidang sebelumnya menelusuri proses perjalanan proyek e-KTP, mulai dari rencana pengadaan e-KTP dari pemerintah, proses pembahasan di DPR hingga proses anggaran proyek.
Menurut Febri, dalam persidangan lanjutan ini pihaknya akan membuktikan indikasi penyimpangan dalam tahap pengadaan. Termasuk beberapa aktor yang melakukan penyimpangan terkait penganggaran juga akan diungkap.
"Mengingat waktu yang diberikan hanya tiga bulan, KPK akan membuktikan proses penganggaran hingga pengadaan dan dampak kerugian negara seperti yang telah tertulis dalam dakwaan," kata Febri saat dikorfirmasi, Senin (10/4).
Nama Berman sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin 31 Oktober 2016 lalu.
Selain Berman, Setya Budi Arijanta juga pernah memberikan keterangan terkait proyek yang membuat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Menurutnya, proyek e-KTP memiliki banyak masalah dan pihaknya telah mengingatkan panitia pengadaan proyek e-KTP mengenai masalah yang terjadi. 
Salah satunya yaitu dalam tahap aanwijzing yakni tahapan dalam tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).
Pertimbagan LKPP ini menjadi penting lantaran LKPP merupakan lembaga yang diminta mendampingi proyek e-KTP selain KPK. Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan bahwa proyek e-KTP tidak bermasalah karena sudah mendapat pendampingan dari LKPP. Padahal Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai ketua LKPP mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memberikan saran namun tidak dipenuhi oleh panitia proyek pengadaan e-KTP. Hal itu jugalah yang membuat LKPP mundur sebagai pendamping
Sumber: http://hukum.rmol.co/read/2017/04/10/287105/Manajer-PT-HP-Indonesia-Ikut-Diperiksa-Di-Sidang-E-KTP-

No comments:

Post a Comment