Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, April 14, 2017

Agus Rahardjo pernah bahas e-ktp, namun usulannya ditolak

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo disebut pernah mengikuti rapat pembahasan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Saat itu Agus masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal ini diungkapkan sekretaris panitia pengadaan proyek e-KTP Pringgo Hadi Tjahjono saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4).
"Dari rapat itu, LKPP menyarankan agar penggarapan sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan," ujar Pringgo. 

Sembilan lingkup pekerjaan ini di antaranya adalah pengadaan blangko KTP berbasis cip, pengadaan perangkat keras tingkat dan lunak, pengadaan sistem AFIS, penyediaan jaringan komunikasi data, hingga layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan e-KTP. 
Pringgo menuturkan, saran untuk memisahkan sembilan lingkup pekerjaan itu dinilai akan memudahkan proses pelelangan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa pemisahan ini bertujuan mengurangi peluang kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan. Sebab, jika proyek itu gagal akan menimbulkan kerugian negara dan persaingan tidak sehat.
Namun menurut Pringgo, panitia lelang saat itu tidak menuruti saran LKPP. Panitia lelang justru mengikuti perintah Sugiharto untuk menggabungkan sembilan lingkup pekerjaan tersebut. Pringgo mengaku tak tahu alasan Sugiharto meminta sembilan lingkup pekerjaan digabungkan. 
"Saya dengar kalau dipisah-pisah nanti membuat pengerjaannya tidak terintegrasi," katanya. 
Dari keterangan dalam dakwaan, penggabungan itu bertujuan meminimalkan peserta lelang sehingga dapat memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dengan menggunakan perjanjian tahun jamak atau multiyears. 
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi dari LKPP pada persidangan selanjutnya. Jaksa Irene Putri mengatakan, saksi dari LKPP akan diminta keterangan terkait proses pengadaan e-KTP. 
"Bukan Pak Agus ya, nanti ada saksi dari LKPP pada sidang Senin depan," tutur jaksa Irene. 
Agus sebelumnya dituding memiliki kepentingan saat permasalahan e-KTP mulai bergulir ke publik. Ia disebut sengaja mengusut perkara e-KTP lantaran sarannya saat menjabat sebagai Ketua LKPP diabaikan. 
Namun Agus menegaskan, penyidik KPK telah mengusut dugaan korupsi e-KTP tanpa intervensi apapun dari dirinya.
Sumber:
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20170413211020-12-207504/agus-rahardjo-ikut-bahas-proyek-e-ktp-sarannya-ditolak/

No comments:

Post a Comment