Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, March 12, 2017

LKPP Sosialisasi e-Katalog bersama Vendor

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar sosialisasi e-Katalog bersama Bhinneka.com. Keberadaan ElektronikKatalog (E-Katalog) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan barang yang diinginkan instansi maupun institusi baik di pusat maupun daerah.

Kepala Bagian Program dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP), Yasip Khasani mengatakan tidak ada lagi sembunyi-sembunyi dalam pengadaan barang. Bahkan kita secara langsung tau harga jualnya.
“Harga jualnya sudah hasil negosiasi dan berada di bawah harga jual untuk swasta. Harapannya ada satu harga di seluruh Indonesia sehingga efisien atau penghematan anggaran lebih banyak,” tutur Yasip saat Sosialisasi Belanja Cara Tepat Melalui E-Katalog di Ballroom Hotel Jambu Luwuk, belum lama ini.
Yasip menambahkan, E-Katalog ini melibatkan sejumlah vendor online shop jadi mampu memudahkan proses transaksi. Sebelumnya butuh waktu 16 hari menjadi hanya dua hari. Bagi instansi pemerintah di wilayah pelosok juga tidak perlu bingung karena konten ini sangat mudah diakses.
“Untuk kebutuhan di daerah, kami juga hadirkan Katalog Lokal yang harganya hanya berlaku di daerah tersebut. Sekali lagi, harganya masih lebih murah dibanding penjualan untuk swasta. Karena itu kalau ditemukan harga yang lebih mahal, laporkan pada LKPP dan kami akan berikan teguran bagi vendor untuk menyesuaikan harga lagi,” lanjutnya. (*)
sumber : http://www.solopos.com

No comments:

Post a Comment