Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, December 13, 2016

Kayu Tanpa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Tak Bisa Masuk Pengadaan Pemerintah

Pembalakan liar yang marak terjadi lantaran permintaan kebutuhan kayu cukup tinggi. Setelah menutup ekspor untuk kayu tak bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), cara lainnya dilakukan yakni mengurangi ruang gerak pasar penjualan kayu hasil illegal logging di dalam negeri. 


Direktur Jenderal Manajemen Hutan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Putera Parthama, saat ini telah disepakati kerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah). Dengan kerja sama ini, lembaga negara dilarang membeli kayu dan produk kayu seperti mebel yang belum memiliki sertifikat SVLK. 

Sertifikasi legalitas kayu itu akan jadi syarat perusahaan yang akan mengikuti tender-tender pengadaan barang di LKPP.

"Kalau diekspor kita bisa saring lewat Bea Cukai, tanpa ada SVLK kayu tidak akan bisa diekspor ke luar. Untuk lalu lintas kayu ilegal di dalam negeri kita juga persempit ruang geraknya," kata Putera di ASEAN Workshop on Timber Legality Assurance di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Jadi kayu ilegal, tanpa surat sah, nggak akan bisa masuk ke pengadaan pemerintah. Pengadaan pemerintah kan besar sekali, selama ini ekonomi kita banyak di-drive oleh APBN. Kayak PUPR banyak procurement untuk produk kayu, Kementerian Pendidikan banyak pengadaan meja kursi kayu untuk sekolahan. Nanti semua kayu yang masuk di LKPP harus sudah SVLK," tambahnya.

Putera mengatakan, selama ini kayu ilegal masih marak beredar di dalam negeri meski sudah ada SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

"SIPUHH banyak celah. Dengan tender online wajib syaratkan SVLK, pasar kayu ilegal akan semakin sempit. Kita lagi selesaikan syarat-syarat dari LKPP dulu, baru akan diberlakukan," 


sumber : https://finance.detik.com

No comments:

Post a Comment