Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, November 18, 2016

Dukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Salah satunya melalui kegiatan Anugerah Cinta Karya Bangsa Tahun 2016 yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. “Kegiatan ini merupakan dukungan pemerintah terhadap peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ungkap Direktur Utama PT
Surveyor Indonesia  M Arif Zainuddin dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/11).

Arif menjadi salah satu Juri Anugerah Cinta Karya Bangsa Tahun 2016. Acara yang akan berlangsung selama tiga hari, 8-10  November 2016 itu mengapresiasi  kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota/BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum yang telah memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri.

Menurut Arif, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu cara optimalisasi pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Hal ini sejalan dengan perhatian PT Surveyor Indonesia yang selama ini fokus memberikan layanan jasa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ujar Arif.

Arif menjelaskan, TKDN adalah layanan jasa PT Surveyor Indonesia dalam memberikan pelayanan verifikasi kegiatan yang dilakukan pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa.

Salah satu kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Dalam RIPIN 2015-2035 disebutkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan suatu kebijakan pemberdayaan industri  yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha dan masyarakat.

Sasaran P3DN antara lain adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD) maupun masyarakat.

sumber : republika

No comments:

Post a Comment