Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, October 10, 2016

5 (Lima) Pilar Wajib dipenuhi Pemerintah

Gubernur Aceh, H Zaini Abdullah menekankan setidaknya ada lima pilar yang harus dipenuhi pemerintah pada pengadaan barang/jasa. Kepatuhan pada regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ketepatan market operation, dan integritas serta pemanfaatan teknologi informasi.

Hal tersebut disampaikan gubernur yang akrab disapa Doto Zaini itu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Sekda Aceh, Zulkiflipada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Aceh tahun 2016 di Banda Aceh, Selasa (04/10/2016).
Gubernur menegaskan, barang/jasa pemerintah adalah salah satu entitas pokok dari proses pembangunan yang sangat dibutuhkan setiap negara. Ketersediaan barang/jasa memberikan pengaruh langsung terhadap sistem pembangunan.
“Karena itu, pemerintah dituntut untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara akurat dan efektif. Hal ini demi mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih guna mencapai akselerasi pembangunan menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera,” katanya seperti dalam pres rilis yang diterima Habadaily.com.  
Melalui Rakor ini, sehingga mendapat rumusan dan rekomendasi yang kongkrit, dalam mendukung suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Gubernur Aceh itu juga berpasan terkait dengan teknologi informasi untuk sistem pengadaan barang/jasa dengan menerapkan sistem e-procurement atau pengadaan barang/jasa secara elektronik.
“Dengan menerapkan semua pilar yang saya sebutkan ini, niscaya sistem pengadaan barang/jasa di lembaga pemerintahan akan tertata dengan lebih baik,” ujar Gubernur.
Untuk diketahui, tambah gubernur, penanganan sistem barang/jasa di lembaga pemerintahan, sangat erat kaitannya dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam PP Nomor 18 tahun 2016, telah mengatur tentang pembentukan lembaga baru dan permanen untuk menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa, termasuk mendorong penerapan sistem e-procurement di Pemerintahan.
"Kondisi itu berbeda dengan situasi sekarang, di mana kelembagaan organisasi pengadaan barang/jasa sebagian besar bersifat ad-hoc,” ungkap Doto Zaini.
Dengan kehadiran PP 18/2016 ini, maka pemerintah akan membangun konsep baru dengan mengubah kegiatan pengadaan, dari yang sifatnya klerikal menjadi manajerial. "Dimasa depan, sistem ini akan dikembangkan, dari manajerial menjadi keilmuan," ujarnya. [jp]
sumber : http://habadaily.com/

No comments:

Post a Comment