Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, August 26, 2016

Pengadaan kapal kayu untuk nelayan

Dua berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal kayu untuk nelayan berbobot 30 gross tonnage (GT) pada 2011 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (23/8). Lantaran, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara.

Dua tersangka itu, yakni Mahyudin dan Ade Burhanudin. Saat ini, Mahyudin menjabat Kepala Balai Budi Daya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, sedangkan Ade Burhanudin menjabat Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten.

Saat bantuan pengadaan delapan kapal untuk nelayan itu digulirkan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Mahyudin merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sementara, Ade Burhanuddin adalah Kasubag Umum pada DKP Provinsi Banten sekaligus panitia pelelangan proyek dari KKP itu.

Oleh Kejagung, Mahyudin dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek kapal 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) Nelayan di Banten pada 2013. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Banten sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Lalu, dengan alasan bahwa proyek pengadaan kapal 30 GT menggunakan dana APBN dan APBD Provinsi Banten dan tidak sesuai spesifikasi, bahkan salah satu kapal tidak dapat digunakan, Kejagung mengambil alih pengusutannya.

Pengusutan kasus ini berjalan cukup lama. Proyek sebesar Rp8,6 miliar itu diselidiki sejak 2012. Tanggal 28 Desember 2012, Mahyudin dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka. “Prosesnya (pengadaan-red) dilakukan normatif. Klien kami ditempatkan sebagai tersangka mungkin karena dianggap lalai oleh penyidik,” kata Tb Sukatma, kuasa hukum kedua tersangka.

Namun, kata Sukatma, kedua kliennya pun tidak bisa dianggap berbuat lalai pada proses pengadaan kapal tersebut. “Ada keraguan dari penyidik. Karena hampir empat tahun, perkara ini baru dilimpahkan. Nanti, kita buktikan saja di Pengadilan,” kata Sukatma.

Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat proyek ini, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. “Klien kami tidak pernah menerima sepeser pun,” kata Sukatma.
- See more at: http://indopos.co.id/berkas-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-dilimpahkan/#sthash.GVUGENJs.dpuf

No comments:

Post a Comment