Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 3, 2016

LPSE harus transparan

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar meminta agar pejabat di daerah bisa melaksanakan proses tender proyek dengan benar. Diharapkan lagi tidak yang ‘dime­nangkan’ dalam proses pengadaan proyek itu.

“Kalau semuanya transparan tentu tidak ada yang dirugikan dalam pengadaan proyek tersebut. Sehingga diharapkan LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elek­tronik) memang benar-benar menjalankan fung­sinya,”ungkap Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Sumbar, Marlis, kepada Haluan kemarin di Padang menanggapi tertangkapnya pengusaha dan pejabat Sumbar oleh KPK, awal pekan ini .
Selama ini kata Marlis, LPSE belum menjalankan fungsinya dengan maksimal, sehingga masih ada yang terkesan dimenangkan. “Banyak juga yang bertanya kepada ketika kami sudah ikut tender di LPSE tetapi proyek menang itu ke itu saja,”tuturnya.


Dibutuhkan pembenahan dari daerah agar pengadaan seperti ini tidak  malah menjadi kasus hukum yang dapat merugikan diri dan daerah. “Hal seperti masih ada yang dimenangkan apalagi proyek besar tidak bisa dipung­kiri, tapi itu harus diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki akan menganggu proyek di dae­rah,”katanya.
Dilanjutkannya, dengan kasus korupsi yang menjerat pejabat di Sumbar juga dikhawatirkan akan membuat pemerintah pusat hilang kepercayaan kepada provinsi Sumbar. Sehingga dana APBN yang seharusnya masuk ke Sumbar untuk pembangunan infrastruktur bisa saja ditangguhkan pusat.
“Mereka (Pemerintah Pusat, red) akan sangsi nantinya karena ada ketakutan dana ini akan kembali diselewengkan di dae­rah,”tukasnya.

Dampak lainnya dari kasus itu, akan menimbulkan ketakutan bagi pejabat di daerah untuk melaksanakan kegiatan pusat, karena ada bayang-bayang kece­masan akan terjerat kasus korupsi.
“Pejabat di Sumbar akan pi­lih-pilih nantinya dengan proyek pusat ke daerah, tentunya hal ini akan membuat pertumbuhan infrastruktur di daerah lambat dan roda ekonomi di Sumbar akan terpengaruh, karena tidak ada proyek lagi,”paparnya.
Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arakdius Dt. Intan Bano, mengatakan mes­ki DPRD Sumbar sering meminta laporan terkait dengan realisasi dana APBN namun tidak pernah dipenuhi Pemprov Sumbar. “Pa­da­hal perlu ada sinergi antara dana APBN dan APBD dalam evaluasi yang dilakukan, tapi itu tidak pernah dikabulkan,” tu­kasnya.
Arkadius juga menyatakan, tidak pernah mengetahui terkait dengan proyek 12 ruas jalan yang saat ini tengah menjadi pemba­hasan KPK dalam pusaran ko­rupsi di Sumbar. “Selama saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tidak pernah saya mende­ngar tentang proyek ini,” katanya.
Meski demikian kata Arka­dius, DPRD Sumbar sangat men­dukung pemberantasan korupsi di Sumbar. Karena bagaimana pun ini meru­pakan langkah untuk menye­lamatkan Negara dari keru­gian akibat memperkaya diri sendiri. “Kita komit terhadap pemebe­rantasan korupsi,” tu­kasnya.
Sementara itu, Kepala LPSE Sumbar, Rina Bur, mengatakan Sebenarnya LPSE hanya mem­berikan fasilitas kepada peru­sahaan untuk ikut ambil bagian dalam pengadaan sebuah proyek. Fasilitas yang diberikan berupa panduan secara elektronik kepada perusahaan dengan melengkapi beberapa syarat administrasi.
“Kita di LPSE sangat men­jamin tidak ada istilah dimenang­kan. Karena semuanya dilakukan secara transparan. Karena data yang ada di LPSE semuanya diisi oleh perusahan yang bersang­kutan. Tidak ada intervensi dari pihak LPSE. Apa yang terlihat di layar LPSE, itu lah data yang benar. Intinya kalau di LPSE tidak istilah semacam itu. Tapi untuk di luar LPSE, saya tidak bisa komentar,”katanya kepada Haluan beberapa waktu lalu. 
Sumber: harianhaluan.com/mobile/detailberita/56571/agar-terhindar-korupsi-lpse-harus-transparan-dalam-tender

No comments:

Post a Comment