Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 27, 2016

LKPP dan LPSE masih LEMAH

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof Dr Ir Agus Hartoko MSc mengingatkan lembaga dan badan usaha pengguna dana pemerintah untuk ekstra ketat mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, meski sudah banyak terungkap ‘jurus-jurus’ (modus) yang digunakan, dan pelakunya sudah banyak diciduk, namun mirisnya praktik serupa tetap saja terjadi setiap tahun.

“Sebagian besar tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia berasal dari pengadaan barang dan jasa. Dari 468 kasus yang ditangani KPK, 50 persen atau sedikitnya 224 kasus di antaranya berasal dari pengadaan barang dan jasa!,” tegas Agus.

KPK mengapresiasi langkah UBB melibatkan aparatur penegak hukum semenjak awal dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, dari hasil kajian KPK terkuak ‘mata rantai’ peluang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi itu sudah mulai terlihat sejak proses perencanaan, lelang hingga pengerjaan proyek.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPK Larto Untoro, lemahnya sejumlah aspek yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa membuat proyek ini rawan dimanfaatkan.
Aspek kelembagaan sebagai contoh, kata Larto LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) masih lemah.

Belum lagi ada intervensidari pimpinan lembaga dan atau instansi, baik PA (Pengguna Anggaran) maupun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), kepada ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pimpinan lembaga dan atau instansi. Termasuk fungsi PPK masih bersifat adhoc.

Dari aspek sistem pengadaan, lanjut Larto setidaknya ada lima poin yang harus dicermati. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) misalnya, meski diakui membantu tapi banyak menimbulkan segmentasi bagi pasar penyedia.

“Keamanan data LPSE masih minim. Sistem belum terintegrasi dan belum ada sistem untuk pengadaan langsung,” tukas Larto.

No comments:

Post a Comment