Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 4, 2016

Rekanan Jadi Tersangka, Proyek Lab UNM Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik, Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum,” tegas Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Herry Dahana, Kamis (30/6/2016).
Selain alat bukti yang dikantongi penyidik, penetapan tersangka terhadap Edy juga dikuatkan dengan adanya hasil audit pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang menemukan adanya kerugian negara. Tersangka juga dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proyek (rekanan,red).

Didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, Herry menjelaskan, peningkatan status Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmat dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan lainnya.
“Untuk sementara masih satu orang yang berstatus tersangka dan kasusnya masih kita dalami. Kemungkinan bertambahnya tersangka masih bisa terjadi,” tandasnya.
Herry menambahkan, hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar lebih. “Sudah ada hasil auditnya diserahkan kepada kami. Nilai kerugian berdasarkan audit BPKP Sulsel itu sekitar Rp4,4 miliar lebih,” tukas Herry.
Diketahui, Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM yang dikerjakan pada tahun 2015 belum dapat difungsikan sebagai sarana laboratorium dan penelitian.
Proyek yang dikerjakan PT Jasa Bhakti Nusantara itu, juga telah melewati batas kontrak penyelesaian pembangunan dan telah menerima pembayaran 100 persen, meskipun tidak rampung. Bahkan, setiap pembayaran tidak dilengkapi dengan laporan pengerjaan secara periodik.
Karena tidak adanya laporan periodik, pengawas melakukan pelanggaran sebagaimana disyaratkan dalam Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keempat Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana pengawasan atas proyek itu dinilai lalai.
“Pengawas di sini tidak melaksanakan kewajibannya mengawasi dan memberikan laporan periodik sebagaimana dimaksud yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran,” pungkasnya.
Dalam dugaan korupsi proyek itu, sejumlah pejabat UNM telah diperiksa penyidik Polda Sulselbar. Mereka antaralain, Rektor UNM Prof Arismunandar, Drs Ismail, Prof Mulyadi dan Asmulyadi SE serta Dra Nurdiana.
Arismunadar dipanggil untuk verifikasi karena jabatannya selaku Rektor UNM. Sedang, Drs Ismail sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UNM tahun anggaran 2015. Begitu pula dengan Prof Mulyadi. Dia juga dipanggil, karena kapasitasnya selaku PPK.
Sementara Asmulyadi SE, dipanggil menghadap penyidik Tipikor Polda Sulselbar, sebagai bendahara UNM tahun anggaran 2015. Asmulyadi dimintai keterangan dan bukti-bukti dokumen pekerjaan Laboratorium yang menelan anggaran Rp40 miliar.
Sedangkan, Dra Nurdiana dipanggil karena saat itu sebagai pejabat P2SPM UNM tahun anggaran 2015. Nurdiana dipanggil dan memberikan keterangan terkait penunjukan selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM.
Sumber:
www.makassartoday.com/2016/06/30/rekanan-jadi-tersangka-proyek-lab-unm-rugikan-negara-rp-44-miliar

No comments:

Post a Comment