Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 30, 2016

Terdakwa Tipikor Pengadaan Bibit dan Pupuk Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa dugaan tipikor proyek pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Musi Banyuasin, Abdul Rasyid (48), dituntut penjara 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deny Syafei SH, di PN Tipikor Palembang Kamis (23/6).

Deny juga menuntut Rasyid untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Atas tuntutan JPU tersebut, Rasyid sudah menyiapkan materi pembelaan yang akan dibacakan melalui penasehat hukumnya. Majelis hakim tipikor yang diketuai Kamaludin SH MH memberikan waktu sepekan untuk Rasyid dan penasehat hukumnya menyiapkan materi pembelaan.

Sebab itu, tak lama setelah jaksa membacakan tuntutan, Kamaludin mengetuk palu satu kali untuk menunda sidang.

Dalam berkas tuntutan yang ia bacakan, Deni menilai, Rasyid terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan itu dibuat berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk pula terdakwa lain yang sudah mendapat vonis untuk kasus ini.

"Selain itu menetapkan juga, uang sebesar Rp 5 juta yang dititipkan kepada jaksa dikompensasikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa," kata Deni.

Fakta persidangan, Distanak Muba memiliki proyek pengadaan bibit buah-buahan berupa durian montong, mangga dan sirsak serta pupuk organik tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar. Rasyid yang saat itu menjabat Kabid Pengembangan Tanaman Pangan, Holtikultural, Industri Primer dan Pemasaran Hasil (TPH IPPH) pada Distanak Muba ini ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diduga, bersama seorang terdakwa lain bernama Adib Qodaryanta (46), Rasyid melakukan mark-up hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp 697.058.713.

Sedangkan Adib, diinformasikan sudah menerima vonis untuk kasus ini. Oleh majelis hakim di PN Tipikor Palembang, kontraktor CV Linas Kontruksi ini divonis penjara tiga tahun. Saat proyek ini berjalan, CV Linas Konstruksi merupakan rekanan Distanak Muba.

Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2016/06/23/terdakwa-tipikor-pengadaan-bibit-dan-pupuk-dituntut-18-bulan-penjara

No comments:

Post a Comment