Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, June 15, 2016

LKPP Usulkan Pemotongan Anggaran Tidak Melebihi 40 Miliar

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengusulkan besaran pemotongan anggaran dalamAPBN-P tidak melebihi Rp40 miliar. Hal itu disampaikan Kepala LKPP Agus Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK, BPKP, dan BPS, Kamis (09/06) di Gedung DPR, Jakarta.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengungkapkan, alokasi anggaran yang diterima LKPP pada 2016 awalnya sebesar Rp240 miliar. Namun demikian, pada paruh kuartal kedua tahun ini anggaran LKPP direncanakan akan mendapatkan porsi pemotongan anggaran hingga Rp64 miliar berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-377/MK.02/2016. Besaran anggaran ini setara dengan 26% dari nilai awal alokasi anggaran yang diterima LKPP pada tahun ini.

“Jadi berdasarkan Inpres 4/2016 dan Surat Menteri Keuangan, LKPP diminta melakukan penghematan 64 M. Ini dibandingkan K/L kecil angkanya, namun bagi LKPP ini besar sekali karena ini 26% dari total anggaran. Dan kami sendiri anggarannya hanya 241 M [sic!],” kata Agus.

Ia menjelaskan, pemotongan anggaran sebesar itu akan menghambatpencapaian sejumlah program prioritas nasional yang telah dicanangkan LKPP selama 2016. Ketiga program itu meliputi pembangunancloudserver LPSE, pengisian jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa,serta pembinaan dan peningkatan maturitas unit layanan pengadaan.

“Disana ada prioritas nasional, terdiri dari 3 output, membangun cloud data center, semula akan dicapai 24 provinsi, terpaksa nanti akan 18 provinsi saja. Ada beberapa provinsi penting yang terpaksa harus kami drop. Kemudian mengisi jabatan fungsional kepada unit pengadaan di seluruh kementerian/lembaga. Target 3.500 orang menjadi 2.875 orang. Kemudian kami mendampingi 600 ULP yang ada di seluruh Indonesia untuk mencapai tingkat kematangan organisasi, semula 344 ULP, menjadi 314 ULP.”ungkapnya.

Agus menekankan jika era cloud computing sudah semakin dekat dan menjadi keniscayaan. Ia meyakini, dengan membangun sistem berbasis cloud maka akan banyak mengurangi beban lelang di kementerian/lembaga. Hal ini otomatis akan mempengaruhi kinerja kementerian/lembaga terkait.

“Jika kami masih bisa appeal dan usulan kami diterima, maka kami akan bertahan di program prioritas nasional. Jadi ibaratnya dipotong boleh, tapi tidak Rp64 miliar, tapi cukup Rp40 miliar. Ini sekiranya usulan masih diterima,“kata dia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, LKPP bukanlah lembaga eksekutif yang sifatnya melakukan inventarisasi, melainkan regulatory body yang tugasnya membangun sistem pengadaan barang/jasa. Sistem tersebut nantinya akan dieksekusi oleh K/L/D/I di unit kerja masing-masing.

Ia mengatakan, hingga tahun 2016 sudah terbangun 635 LPSE dan 580 ULP di seluruh K/L/D/I. “Model lelangnya menggunakan e-procurement melalui LPSE dan sejak 5 tahun lalu kami sudah mengembangkan e-purchasing, yaitu belanja langsung melalui katalog.”

Lanjutnya, model pemotongan itu akan memberatkan karena banyak kegiatan LKPP yang dilakukan melalui rapat, konsultasi, pendampingan dan perjalanan dinas. “Itu yang menjadi materi pemotongan sekarang,” katanya.

Sumber: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4216

No comments:

Post a Comment