Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, June 20, 2016

Lelang 3.500 kapal terganjal

JAKARTA. Lelang pengadaan barang pemerintah bernilai triliunan rupiah dengan menggunakan e-catalogue kembali terganjal. Kali ini kegagalan terjadi pada lelang pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengatakan, jumlah lelang kapal yang gagal tersebut mencapai 3.500 buah kapal. Nilai dari lelang tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.

"Hanya 40% saja yang berhasil," katanya Selasa (21/6) malam.

Agus mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan kegagalan tersebut disebabkan oleh beratnya syarat yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Syarat yang membuat berat tersebut salah satunya berkaitan dengan izin domisili.

Selain domisili, hambatan juga datang dari syarat penjaminan bank. Dalam lelang yang dilakukan, perusahaan yang menawar misalnya tiga item, diharuskan punya jaminan bank atas semua item yang ditawar.

"Ini sulit, misalnya ada perusahaan, akte di Jakarta tapi galangan kapal di Tangerang, aturannya yang di harus juga punya izin domisili, itu kan susah," katanya.

Atas permasalahan itulah, Agus mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melonggarkan syarat lelang kapal dengan e- catalogue. Untuk syarat penjaminan dari bank misalnya, perusahaan yang melakukan penawaran tiga item cukup memberikan jaminan bank satu- satu. "Tidak serempak," katanya.

Sebelum terjadi pada pengadaan kapal, masalah lelang e-catalogue sebelumnya juga terjadi pada pengadaan obat pemerintah. John Kennedy, Anggota Komisi IX DPR mengatakan, nilai lelang pengadaan obat yang gagal tersebut mencapai Rp 2 triliun.

Agus mengatakan, lelang pengadaan obat tersebut saat ini sudah diselesaikan dengan baik.

No comments:

Post a Comment