Pihak BPKP sendiri mengaku bahwa Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru pernah menyerahkan beberapa berkas.
Namun itu hanya sebatas gelar perkara antara penyidik dan auditor.
"Hasil
gelar itu BPKP meminta penyidik untuk melengkapi hal yang dinilai masih
kurang untuk proses perhitungan kerugian negara," sebut Kepala Bidang
Investigasi BPKP Perwakilan Riau, Risbiantoro melalui humas, Zulhanafi
kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).
Selain itu,
BPKP juga memberikan masukan kepada Kejari serta memintanya melengkapi
data-data yang diperlukan, sehingga nanti bisa disimpulkan apakah ada
kerugian atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Kejari
Pekanbaru Idianto menyebut jika hasil audit terhadap pengadaan dua unit
Mobil Dinas tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hanya
maladministrasi saja.
Keterangan ini kemudian diluruskan BPKP. Dalam prosesnya, lembaga tersebut belum menyimpulkan hasil audit.
"Kalau
kesimpulannya ada indikasi kerugian negara, itu kita lanjut audit, kita
bentuk tim. Hasil ekspose belum ada kesimpulan (kerugian negara atau
tidak,red)," kata Zulhanafi.
Menurut Zulhanafi,
melengkapi data yang diminta BPKP supaya bisa diaudit merupakan
kewenangan jaksa. Tenggat waktu memang tidak ada karena BPKP hanya
menunggu.
"Tidak ada tenggat. Kalau mereka ingin cepat ya cepat pula disampaikan ke kita," lanjutnya.
Sebelumnya,
kasus ini naik ke penyidikan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan
Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
Kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.
Pembelian
tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah
daerah.
Total nilai kedua kendaraan tersebut
mencapai lebih dari Rp 4 Miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar
kepada kedua perusahaan pemenang tender.
Dalam data audit BPK yang diterima Tribun, disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut.
Pejabat
pembuat komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam
rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi
kepada KPA, dan PPK.
No comments:
Post a Comment