Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 14, 2016

ESDM Diduga Melakukan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa terkait pelaksanaan anggaran 2016. ESDM melakukan penunjukan langsung kepada PT Pertamina (persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk melaksanakan proyek infrastruktur gas.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto mengatakan dugaan pelanggaran itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlangsung pada 31 Mei kemarin. "Hasil rapat dengan LKPP diduga ada pelanggaran dalam penugasan kepada Pertamina dan PGN," kata Dito di Jakarta, Kamis (9/6).

Dito menuturkan dugaan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Dia bilang Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan pelaksanaan anggaran 2016 sudah dikonsultasikan dengan penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). "Dari penjelasan itu kami melihatnya ada kesalahpahaman saja," ujarnya.

Berdasarkan kesimpulan rapat Komisi VII dengan LKPP antara lain dinyatakan LKPP belum pernah menerima Kementerian ESDM untuk berkonsultasi secara resmi dalam penunjukan langsung atas pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa APBN 2016. Kesimpulan rapat berikutnya berbunyi LKPP yang tidak setuju atas proses penunjukan langsung karena tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2010 dan PP 79 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dito menjelaskan Menteri Sudirman pun sudah memberi penjelasan mengenai konsultasi dengan LKPP. ESDM, kata Dito, telah mengundang LKPP untuk berkonsultasi mengenai hal tersebut. "Jadi mereka yang memanggil LKPP. Bukan ESDM yang mendatangi LKPP," katanya.

ESDM melaksanakan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016 dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama penandatangan kontrak senilai Rp 406 miliar untuk 198 paket pengerjaan. Kemudian tahap kedua senilai Rp 136,06 miliar dan tahap terakhir bernilai Rp 3,04 triliun.

Prosesi penandatangan tahap ketiga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan juga dihadiri oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada 29 Februari silam.

sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/369106-esdm-diduga-melakukan-penyimpangan-pengadaan-barang-dan-jasa.html

No comments:

Post a Comment