Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, May 27, 2016

KPPU Diminta Selidiki Proyek Mesin Photo Copy di DPR

Masyarakat mencurigai sejumlah proyek yang ditangani Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, terutama  soal pengadaan mesin photo copy.  Alasannya pengadaan mesin photo copy didominasi merk tertentu. “Makanya proyek pengadaan seperti ini harus diperiksa secara intensif. Sehingga bisa dibongkar asal mula kenapa yang digunakan merek Sharp,” kata Direktur eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Uchok menduga proyek pengadaan mesin photo copy di Setjen DPR yang hanya mengambil merk tertentu saja sudah berlangsung lama. Oleh karena itu tender dalam proyek ini sudah tidak sehat. “Saya kira tidak ada salahnya Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masuk ke proyek tersebut dan memanggil Sekjen DPR. Tidak masuk akal, DPR hanya memakai merek sharp saja,” tambahnya.

Lebih jauh Uchok menyarankan agar masyarakat mengadu ke KPPU agar kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti. “Jadi KPPU jangan hanya diam saja, segera panggil juga Ketua panitia lelang untuk dikonfirmasi,” tambahnya.

Saat ditanya apakah perlu mendorong penerapan UU Anti monopoli, Uchok mengaku biarlah hal itu menjadi kewenangan KPPU untuk menentukannya. “Memang agak aneh, kalau sampai beberapa tahun merk ini menguasai proyek. Jadi patut diduga ada monopoli,” cetusnya.

Namun begitu, kata Uchok lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu memeriksa dengan cermat dan teliti agar proyek pengadaan mesin photo copy tersebut tidak mubazir. “Setidaknya dengan audit bisa menemukan kebocoran atas proyek proyek yang bermerek Sharp,” imbuhnya.

Beberapa proyek pengadaan mesin photo copy yang pernah dilakukan Setjen DPR antara lain :

Pengadaan Mesin Foto Copy Kecepatan Sedang Penanggung Jawab Setjen DPR RI, Nilai Proyek 1,2 M, Pelaksanaan tender 14-21 Oktober 2011.

Pengadaan Mesin Foto Copy Kecepatan Tinggi Lengkap dengan alat sortir Penanggung Jawab Setjen DPR RI, Nilai Proyek 1,3 M, Pelaksanaan tender 14-21 Oktober 2011.

Pengadaan Mesin Foto Copy Kecepatan Sedang Penanggung Jawab Setjen DPR RI, Nilai Proyek 605 jt, Pelaksanaan tender 14-21 Oktober 2011.

Pengadaan Mesin Foto Copy Kecepatan Tinggi Penanggung Jawab Setjen DPR RI, Nilai Proyek 5,7 M, Pelaksanaan tender 14-21 Oktober 2011.

Pengadaan Mesin Fotocopy Kecepatan Tinggi Lengkap dengan Alat Sortir Setjen DPR RI 2016, Pagu Rp 4.125.000.000,00.

Sumber: http://www.beritamoneter.com/kppu-diminta-selidiki-proyek-mesin-photo-copy-di-dpr/

No comments:

Post a Comment