Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, May 28, 2016

Diduga Sarat KKN, Tender Proyek RSD Sumenep Dilaporkan ke Polda

Tender pembangunan gedung OK Sentral dan ICU Rumah Sakit Daerah (RSD) dr H. Moh. Anwar Sumenep diduga sarat KKN. Buntutnya, aktivis Nirwana Sumenep, melaporkan dugaan KKN tersebut ke Polda Jatim.

"Tender proyek Rumah Sakit itu diduga ada muatan KKN, yang menyebabkan keuangan negara tidak efisien hingga kisaran Rp 800 juta lebih," ungkap aktivis Nirwana Sumenep, Darmendra Tarigan, Rabu (25/05/16).

Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka tender proyek RSD dr. H. Moh Anwar senilai Rp15,4 miliar lebih dari APBD tahun anggaran 2016, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik  (LPSE) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja 7 Kabupaten Sumenep.

Melalui berita acara hasil Pelelangan (BAHP) nomor 602/940248/P7.06/435.023/2016 tanggal 4 Mei 20016, menetapkan PT Trisna Karya sebagai pemenang.

"Ada yang aneh dengan penetapan pemenang tender itu. Karena justru pemenang tender itu penawarannya Rp14.651.374.000. Sedangkan dua PT lain dengan penawaran Rp 13.729.748.000 dan Rp 13.744.242.000 tidak lolos dalam tender itu," kata Ucok, panggilan akrab Darmendra Tarigan.

Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Ada apa sebenarnya. Apalagi alasan dari panitia bukan hal yang sangat urgen atau spesifik dalam sebuah tender proyek.

"Harusnya, penawaran yang lebih menguntungkan atau menyelamatkan APBD ini yang diterima oleh panitia lelang. Lha ini malah tidak memperhatikan. efisiensi terhadap keuangan negara," ujarnya.

Aktivis Nirwana Kabupaten Sumenep ini telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim tertanggal 23 Mei 2016 dengan tembusan KPPU dan KPU Jatim, Bupati Sumenep, Sekda Sumenep, Inspektorat Kab Sumenep, ULP Pokja 7 Sumenep dan PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep sebagai pengguna anggaran.

"Kami berharap kasus dugaan KKN ini bisa diusut tuntas oleh Polda Jatim, karena dalam proyek besar itu, panitia tidak memperhatikan efisiensi keuangan negara," terang Ucok.

Sumber: Beritajatim.com
http://beritajatim.com/hukum_kriminal/267501/diduga_sarat_kkn,_tender_proyek_rsd_sumenep_dilaporkan_ke_polda.html

No comments:

Post a Comment