Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, February 27, 2016

ULP Pulau Pisang siap lelang 180 paket

PULANG PISAU/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) mengumumkan bahwa berdasarkan data Sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) dan daftar paket dari SKPD kepada ULP (Unit Layanan Pengadaan), ada sebanyak 180 paket di 15 SKPD yang masuk dalam rencana paket lelang pada tahun anggaran 2016.

Hal ini disampaikan Bupati Pulpis Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/2).
Pada acara yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Kalteng Hadi Prabowo, Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), instansi vertikal, Bupati/Walikota dan jajaran Kepala SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta para pengusaha ini.

Bupati juga menyampaikan bahwa ULP Kabupaten Pulpis telah dibentuk pada tahun 2013, berdasarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2013 tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) barang/ jasa pemerintah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Pada saat itu menurut Edy, kelembagaan ULP Pulpis periode 2013-2015 yang dibentuk masih bersifat adhoc dibawah naungan Sekretariat Daerah setempat. Sedangkan pada tahun 2016 ULP Pulpis telah berbentuk permanen yang melekat pada sekretariat daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2014 tentang pedoman pembentukan unit layanan pengadaan barang/ jasa pemerintah dilingkungan provinsi dan kabupaten/kota.

Edy berharap, dengan telah dibentuknya lembaga ULP Pulpis yang permanen, maka kegiatan lelang di daerah tersebut bisa berlangsung dengan baik dan lancar. Dia juga meminta, lembaga ULP bisa menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara LKPP berharap agar integritas ULP benar-benar diperhatikan, ada tga hal yang harus dihindari ULP dalam melaksanakan tugasnya, yakni membuat administrasi fiktif, jangan mark up harga dan jangan tersenggol suap. Apabila bebas dari ketiga hal tersebut, maka dipastikan bebas dari pemeriksaan KPK.

No comments:

Post a Comment