Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, February 4, 2016

LKPP Bisa Tunjuk Konsultan Proyek Infrastruktur

Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap mengawasi pengadaan pemerintah terhadap proyek-proyek besar yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1/2016 dan Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan LKPP diberi tugas oleh pemerintah untuk mengawasi pengadaan terutama dalam rekruitmen konsultan proyek. Dia menuturkan LKPP boleh menunjuk langsung konsultan senilai hingga Rp500 juta dengan syarat konsultan yang dipilih pernah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik.

"Biasanya cuma boleh kalau nilai di bawah Rp50 juta. Rekruitmen konsultan difasilitasi oleh sistem SiRup, E-Proc, E-Catalog," katanya, Kamis (4/2/2016).

Salah satu bagian yang menguatkan kelancaran proses pembangunan infrastruktur pemerintah adalah instruksi kepada Kejaksaan Agung agar mendahulukan proses administrasi internal pemerintah atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan.

Proses koridor hukum baru dilaksanakan apabila pengawas internal pemerintah menemukan indikasi tindak pidana. Kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur akan diselesaikan secara administrasi, misalnya pengembalian uang kepada negara.

"Jadi polisi dan jaksa supaya menahan diri. polisi dan jaksa memang tidak hanya masuk di proyek infrastruktur, tapi yang ini jangan dulu supaya pembangunan infrastrukturnya cepat," ucapnya.

Agus mengatakan proyek pembangunan infrastruktur harus melalu proses pengadaan yang rumit seperti pengadaan lahan, perencanaan dan desain, AMDAL, dan persetujuan oleh masyarakat.

Sumber: www.bisnis.com
http://industri.bisnis.com/read/20160204/45/516393/lkpp-bisa-tunjuk-konsultan-proyek-infrastruktur

No comments:

Post a Comment