Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, October 13, 2015

Pengadaan di 186 desa Kabupaten Musi Rawas, melalui LPSE

Untuk pengadaan barang dan jasa periode 2016, seluruh kepala desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura)  harus menayangkan pengadaan yang dilakukan di 186 desa di kabupaten Mura pada sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) secara serentak di 186 desa di wilayahnya.
Kewajiban ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Mura Ari Narsa.

"Para kades diwajibkan mengajukan pengadaan melalui LPSE," kata Ari Narsa usai menghadiri acara sosialisasi di Hotel Abadi kota Lubuklinggau, Selasa (13/10).

Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sistem LPSE ini merupakan situs yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Penggunaan portal ini juga merupakan buah kerja sama dan atas dorongan dari KPK dan Kementerian Keuangan.

“Nanti ada dana Rp1 milyar/desa, saat ini kami sedang menggelar sosialisasi serta memberikan pelatihan terhadap para kades untuk menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) agar mereka bisa mengajukan lelang melalui LPSE,” ujarnya

No comments:

Post a Comment