Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, August 5, 2015

Jalan Teluk Kadere bermasalah, Konsultan Perencana Jadi Tersangka

Berita dari kaltimpos.com dimana Unit Tipikor Satreskrim Polres Bontang resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang. Tersangka adalah konsultan pengawas berinisial AE. Berkas kasus itu telah diserahkan ke Kejari Bontang.

Kronologis kasus pengadaan pelaksana konstruksi jalan ini dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan: Pada 22 Oktober 2012, CV MY mendapat proyek pembangunan jalan di kawasan tersebut dengan nilai kontrak Rp 1.886.630.324,34.
Ternyata dalam pelaksanaan pengerjaan, Direktur CV MY berinisial YS tidak mempunyai dana. Sehingga dibiayai oleh pengusaha berinisial HS, yang dalam perkara ini ditetapkan sebagai saksi. Namun, saat baru dikerjakan 100 meter, ternyata YS meninggal dunia dan proyek itu dilanjutkan oleh istrinya.


Kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Antara lain pekerjaan wire mesh, ketebalan cor, pengurukan, dan pembesian, itu hasil temuanya. Menurut keterangan ahli dalam perkara itu, disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah Rp.  471.611.029,82. Sementara kerugian negara pada pengawasan senilai Rp 23.850.000,00,

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.

Indikasi perbuatan melawan hukum seperti wire mesh yang digunakan seharusnya ukuran M6. Namun, fakta di lapangan bahwa wire mesh yang dipasang adalah ukuran M5. Padahal, antara wire mesh ukuran M5 dengan M6 terdapat perbedaan harga yakni selisih Rp 1 juta per rol.

Kemudian, wire mesh yang dipasang double layer hanya pada bagian sisi  kiri  dan  kanan jalan saja, sedangkan pada bagian tengah hanya satu. Padahal, seharusnya semuanya harus dipasang wire mesh double layer dengan jumlah wire mesh yang diperlukan sekitar 72 rol. Jadi, terdapat selisih wire mesh kurang lebih 12 rol.

Dalam memasang wire mesh double layer dalam faktanya langsung ditumpuk begitu saja. Padahal, seharusnya pemasangan harus diganjal dengan beton deking tebal 5 sentimeter dari bawah, kemudian dipasang wire mesh. Setelah itu, dipasang cakar ayam pakai besi ukuran 12 dengan tinggi 10 sentimeter. Kemudian, dipasang wire mesh yang kedua.

Perbuatan yang bertentangan lainnya adalah soal penggunaan bahan baja tulangan di lokasi proyek, pekerjaan penimbunan yang fiktif, hingga ketebalan cor beton yang tidak merata.

No comments:

Post a Comment