Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, August 14, 2015

Hati hati melakukan Pengadaan Alat Kesehatan

Pada akhir minggu ini ada 3 (tiga) berita terkait kasus pengadaan alat kesehatan, yaitu di Mentawai, Jambi dan Bukit Tinggi. Pengadaan Alat Kesehatan di Mentawai sudah sampai pada vonis rekanan, di Jambi tersangka ditahan dan di Bukit Tinggi baru sampai pada pembacaan pembelaan rekanan. Pengadaan di bidang kesehatan ini memang rawan masalah, karena seperti pada bidang lainnya selalu saja ada kartel atau beberapa pihak yang menguasai jalur pengadaan dan mempengaruhi pasar demi keuntungan pribadi semata. 

Di Mentawai Penyedia alat kesehatan dan alat kedokteran Andre Efrinaldo, direktur CV. Zamahra dan Ikhwan Alham Diar, direktur PT. Graha Syifaa Mandiri, K­a­mis, 13 Agustus divonis 4 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan penjara. Kasus ini terjadi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan alat kedokteran dan kegiatan pengadaan alat kesehatan puskesmas pembantu dan poskedes Mentawai. 

Kejanggalan dalam kasus tersebut adalah pada saat pemeriksaan ter­hadap hasil pekerjaan ba­rang dimana batas waktu berakhirnya kegiatan pe­ngadaan alkes pada 8 De­sember 2012 hasil pekerjaan tidak sesuai dengan waktu dimana pada saat itu hasil pekerjaan pengadaan ke­dokteran umum yang diker­jakan oleh PT.Graha Syifaa Mandiri baru 60,07 persen. Sedangkan CV. Zamahra baru mengerjakan 60 persen. Kemudian kedua terdakwa melalai Rizal Efendi (ter­pidana) mengajukan Surat Pemintaan Pembayaran (SP­P) dari hasil pekerjaan kepada Gidion Sinambela selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan sesuai hasil pekerjaan yang belum sele­sai 100 persen. Hal tersebut perbuatan yang mela­wan hukum yang melanggar pasal 95 ayat 1 Perpres No­mor 54 tahun 2010 tentang penga­daan barang dan jasa peme­rintah yang menyatakan setelah pekerjaan 100 per­sen, penyedia barang dan jasa mengajukan permintaan se­cara tertulis kepada peng­guna anggaran melalui PPK untuk penyerahan peker­jaan.

Berita lengkap tentang kasus pengadaan alat kesehatan di Mentawan dapat di lihat di sini: 

Di Jambi kasus pengadaan alat kesehatan terjadi di RS Raden Mattaher, dimana nilai pengadaan Rp. 49 Milyar dinilai terjadi mark up dalam harga hasil pengadaan tersebut. Berita lengkap dapat dilihat pada link di bawah ini:

Di Bukit Tinggi kasus pengadaan alat kesehatan terjadi di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Bukittinggi. Hal yang sama terjadi yaitu pekerjaan yang belum selesai dilakukan oleh penyedia dan terkait dengan pencairannya.
Lihat berita lengkap di sini:

Dari beberapa kasus di atas, dapat diambil hikmah untuk para pejabat pembuat komitmen agar benar benar berhati hati dalam pengadaan alat kesehatan. Meskipun PPK nya seorang Dokter, belum tentu seorang ahli alat kesehatan, sehingga apabila PPK nya tidak mengerti tentang alat kesehatan maka harus didampingi dengan menunjuk staf teknis atau tim ahli yang mengerti tentang alat kesehatan. Sehingga PPK dapat dibantu mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, HPS dan pelaksanaan kontrak nanti. Tentunya dengan adanya tim teknis yang mengerti alat kesehatan, pokja ULP pun dapat dibantu untuk menentukan parameter parameter penyedia yang bisa mengikuti proses pemilihan penyedia alat kesehatan.


No comments:

Post a Comment