Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 22, 2015

Modus baru kecurangan melalui e-procurement

Kecurigaan ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu, waktu itu ada curhatan dari beberapa orang baik dari pokja ulp atau dari pihak penyedia yang sedang melaksanakan proses pemilihan penyedia. Kecurigaan adanya kecurangan dalam pengaturan bandwith atau lebar pita jaringan internet yang di setting untuk menerima unggahan dokumen penawaran dari penyedia barang/jasa.

Modus atau modal dusta yang dilakukan adalah dengan memperbesar bandwidth ke server lpse tempat dilaksanakannya pengadaan barang jasa pada waktu tertentu ketika penyedia 'jagoan' akan melakukan upload atau unggah dokumen penawaran. Setelah jagoan nya selesai menunaikan hajatnya yang terlarang -karena melanggar prinsip pengadaan- , selanjutnya jalur bandwitdh dikurangi atau dikecilkan kembali. Pengecilan banwidth atau lebar pita jaringan ke lpse ini mengakibatkan penyedia penyedia lainnya ketika upload dokumen penawaran akan  'berdesak desakan', yang bisa beresiko pada tidak sempurna nya data dokumen yang diterima oleh server lpse.


Akibat dari tidak sempurnanya proses upload dokumen penawaran, ketika pokja ulp melakukan proses download dokumen penawaran dan membukanya melalui apendo, maka akan terjadi dokumen tidak dapat dibuka oleh aplikasi apendo, atau dokumen bisa di buka tapi tidak semua data lengkap terupload. Langkah selanjutnya tentunya pokja ulp akan meminta uji forensik ke lpse atau lkpp terhadap file yang gagal dibuka, sedangkan terhadap file yang bisa dibuka namun isinya tidak lengkap sesuai dengan ketika upload, tentunya pokja ulp tidak akan mau tahu dan menganggap dokumen penaran tidak lengkap yang berujung pada pengguran penawaran.

Dokumen penawaran yang tidak bisa dibuka, meskipun dilakukan forensik oleh lpse atau lkpp, biasa menghasilkan hasil yang menyatakan bahwa memang dokumen begitu adanya alias gagal upload, dari curhatan banyak pokja ulp dan pengalaman pribadi penulis, ujung ujungnya pada pengguguran juga. Bahkan untuk pengadaan yang perlu cepat, biasanya kita anggap gugur saja dahulu sambil nunggu hasil forensik, so proses lelang dilanjut saja tanpa menunggu hasil forensik, karena keyakinan besar hasil tidak akan jauh dari gagal upload dan gugur. Tapi kalau hasilnya  lain, tentunya masih bisa dikoreksi hasil pemilihan penyedianya nanti. Maksimalnya sebelum kontrak hasil forensik harus sudah ada.

Kecurangan dalam pengadaan melalui e-procurement ini sudah diendus juga ole
Komisi Pengawas Persaingan Usaha  yang menemukan modus curang baru yang dilakukan peserta tender lelang proyek di instansi pemerintah, yaitu dengan mempermainkan kecepatan penerimaan berkas syarat lelang dalam e-procurement.

Dari berita online
http://m.republika.co.id/berita/trendtek/internet/15/07/22/nrv56e-kppu-temukan-kecurangan-bandwidth-dalam-eprocurement#
===
KPPU menyatakan bahwa
"Ada modus baru yaitu mempermainkan 'bandwidth' saat peserta hendak mengirimkan syarat lelang," kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar di Batam Kepulauan Riau, Selasa (21/7).
KPPU menemukan dugaan kecurangan dengan mempermainkan kecepatan penerimaan data itu dalam kasus persengkokolan pada tender angkutan sampah Pemkot Batam.
KPPU menduga, terjadi persengkokolan antara petugas lelang dan peserta lelang, dengan mempermainkan 'bandwidth'. Saat peserta lelang yang hendak dimenangkan akan mengirimkan syarat, maka 'bandwidth' dibesarkan. Namun, setelah itu 'bandwidth' dikecilkan kembali.
"Jadi saat peserta lain hendak mengirimkan syarat lelang, mereka kesulitan," kata dia.
Dugaan itu muncul karena berdasarkan penyelidikan diketahui peserta lelang merasa sudah mengirimkan seluruh berkas syarat lelang. Namun setelah dicek ulang ke panitia lelang, ternyata ada syarat yang kurang.
"Dan setelah kita periksa, syarat mereka memang lengkap, tapi tidak terkirim. Mereka kesulitan untuk mengecek satu per satu apakah semuanya sudah terkirim, ternyata tidak," kata dia menjelaskan.
Karena panitia lelang tidak menerima syarat lengkap, maka peserta lain dinyatakan tidak lolos.
KPPU akan terus mencermati modus baru itu agar tidak berulang pada proses lelang yang lain.
Ia mengatakan secara umum, laporan dugaan persengkokolan dalam tender pemerintahan di Kepri pada tahun ini relatif menurun dibanding tahun lalu.
"Ada kecenderungan menurun. Jumlah investigasi dan jumlah laporan. Ini menjadi kekhawatiran kami sekaligus kegembiraan kami," kata dia.
Penurunan itu bisa diartikan pelaku usaha sudah sadar dan jera sehingga tidak lagi melakukan persengkokolan.
Namun di sisi lain KPPU curiga, pelaku usaha menemukan cara baru dalam bertindak curang. Karena temuan KPPU selama ini selalu menggunakan modus yang sama, yaitu adanya kesamaan penawaran lelang, kesalahan ketikan yang sama dan pengiriman penawaran dari satu komputer yang sama.
===
Siapa ya kira kira yang melakukan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan ini? Secara teknis operasionak tentunya hal ini ada pada kekuasaan lpse, para admin dan operator di lpse sangat tidak mungkin kalau tidak mengenali modus ini. Tinggal dicari siapa aktor intelektualnya ya. Mangga KPPU, KPK atau LKPP silahkan sama sama menyelidikinya ya... soalnya modus nih alias sudah sering terjadi di lapangan, so tunggu apalagi... sikat aja bos :)
Sumber: www.heldi.net

No comments:

Post a Comment