Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, December 8, 2014

Jokowi Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Jokowi Akan Rombak Sistem Lelang Barang dan Jasa Pemerintah

Tidak akan lama lagi perpres 54 tahun 2010 akan kembali mengalami revisi signifikan, dari 3 (tiga) kali perubahan perpres hanya satu yang cukup signifikan sedangkan dua lainnya hanya menambah pasal tentang Penunjukan Langsung. Pengadaan barang dan jasa pemerintah mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perubahan ke empat dimungkinkan akan sangat signifikan, karena akan banyak menyederhakan proses pengadaan barang/jasas pemerintah agar lebih efisien, Jokowi ingin mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

"Rencananya Pak Jokowi akan merevisi Perpres (Revisi ke empat Peraturan Presiden) tentang pengadaan. Ada hal-hal yang mungkin masih menghambat, tanpa mengabaikan transaksi, efisiensi, dan pemihakan di dalam negeri," papar Agus Rahardjo, Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Aturan tentang pengadaan barang adalah Perpres No 70/2012. Ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yaitu Perpres No 54/2010. Perpres nomor 54 tahun 2010 telah mengalami 3 (tiga) perubahan yaitu; perubahan/revisi pertama dengan perpres 35/2011 yang menambah pasal penunjukan langsung untuk konsultan hukum, perubahan/revisi kedua dengan perpres 70/2012 yang cukup signifikan, dan revisi terakhir perpres 172/2014 yang juga hanya menambahkan pasal penunjukan langsung tentang pupuk dan bibit tanaman.

Nampaknya perubahan ke empat perpres 54 tahun 2010 akan banyak terkait dengan eprocurement dan e-katalog. "Kita akan memperkenalkan e-proc (e-procurement/lelang elektronik) dan e-catalog (katalog elektronik). Begitu masuk di e-catalog kita, orang bisa langsung melihat barang dan membeli dengan harga murah," kata Agus.

Saat ini, lanjut Agus, memang sudah ada e-catalog tetapi jumlahnya masih kurang memadai. "Sekarang sudah 7.000 produk, tetapi kalau dibandingkan dengan negara lain memang masih ketinggalan. Korea Selatan sudah 300.000 (produk) ," tuturnya.

Agus menilai ada tantangan dalam memperluas cakupan e-catalog. Untuk barang yang umum mungkin mudah, tetapi sulit memasukkan produk yang spesifik.

"Beberapa barang tidak beredar secara luas, kita kesulitan untuk mendapat preferensi harganya. Kalau mobil mudah, tetapi kalau alat kesehatan kita bingung," jelasnya.

Selain e-procurement dan e-catalog, Agus juga mengusulkan agar pengadaan barang dan jasa bisa terpusat. Ini agar pembentukan harga bisa seragam, dan mencegah pemborosan.

"Kita mengusulkan pengadaan dikonsolidasikan. Kalau kita konsolidasikan, mungkin efisiensi bisa tercapai. Misalnya buku kurikulum, pada waktu di lelang di daerah 40.000 buku harganya bisa Rp 70.000. Begitu kita konsolidasikan dengan kualitas yang sama hanya Rp 9.000. Itu pengalaman yang akan kita ceritakan ke beliau, konsolidasi itu penting," jelasnya.