Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
pasal 6 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah