ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah.
Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi-fungsi:
a. Kepala
b. Ketatausahaan/Sekretariat; dan
c. Kelompok Kerja
Kantor perwakilan/Unit Pelaksana Teknis Kementrian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Insitusi yang tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau dianggap tidak efisien maka dapat menggunakan ULP terdekat dengan wilayah kerjanya.
ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kelola ULP diatur dengan Peraturan Kepala LKPP yaitu Perka LKPP nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.