Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 29, 2014

ULP

ULP adalah singkatan dari Unit Layanan  Pengadaan, merupakan unit organisasi yang wajib dibentuk oleh Menteri/Pimpinan   Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat  berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah.
Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi-fungsi:
a. Kepala
b. Ketatausahaan/Sekretariat; dan
c. Kelompok Kerja
Kantor perwakilan/Unit Pelaksana Teknis Kementrian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Insitusi yang tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau dianggap tidak efisien maka dapat menggunakan ULP terdekat dengan wilayah kerjanya.
ULP  wajib dibentuk  Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi  paling lambat pada Tahun  Anggaran 2014.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kelola ULP diatur dengan Peraturan Kepala LKPP yaitu Perka LKPP nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.