Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 20, 2014

Spesifikasi

Spesifikasi adalah uraian terperinci mengenai persyaratan kualitas material, standar kualitas pekerjaan, performa barang/jasa yang harus diberikan oleh oleh penyedia barang/jasa, dituangkan dalam dokumen teknis penawaran dan kontrak pengadaan.



Untuk menyusun spesifikasi yang baik sebaiknya digunakan prinsip Singkat, Tepat, Menyeluruh, Jelas dan Konsisten dan harus mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan seperti apakah Barang/Jasa dapat di produksi? Apakah dapat dilakukan pengadaan (tidak berakhir pada gagal lelang)? Bagaimana keandalannya? Bagaimana pemeliharaannya? Bagaimana penjadwalannya? Bagaimana kondisi pasar yang ada? Apakah mudah dimengerti oleh semua pihak? (5 W + H), Apakah tidak ada yang terlupakan? Apakah semua item dapat di nominalkan? Apakah kinerja dapat diukur?