Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, September 3, 2013

Tugas Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran yang kalau di kementrian adalah Menteri, kalau di Pemerintah daerah adalah Kepala dinas adalah pihak pertama yang seharusnya meng inisiasi proses pengadaan barang jasa di satuan kerjanya. Hal ini dapat dilihat dari tugas yang diamanatkan kepada PA. Tugas Pengguna Anggaran terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah:

  1. Membuat Perencanaan Pengadaan dengan produknya yaitu Rencana Umum Pengadaan
  2. Membentuk organisasi pengadaan, dengan mengangkat pihak pihak yang terkait dengan proses pengadaan yang akan dilakukan di satuan kerjanya. Seperti mengangkat KPA, PPK, Pejabat pengadaan (untuk pengadaan langsung), juri untuk sayembara dan kontes).
  3. Menetapkan pemenang untuk nilai di atas 100 milyar (barang, konstruksi dan jasa lainnya) dan nilai di atas 10 milyar untuk jasa konsultansi.
  4. Menyelesaikan perselisihan diantara para pihak yang diangkatnya, atau dengan pihak lainnya seperti ULP.
  5. Tugas-tugas terkait dengan tupoksi keuangan.

Untuk lebih jelasnya, tugas Pengguna Anggaran ada dalam perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, yaitu di pasal 8:


PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.     menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b.     mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c.     menetapkan PPK;
d.     menetapkan Pejabat Pengadaan;
e.     menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f.      menetapkan:
1)     pemenang pada Pelelangan   atau   penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya  dengan nilai diatas  Rp 100.000.000.000,00  (seratus  miliar rupiah); atau
2)    pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk  paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas                       Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g.     mengawasi pelaksanaan anggaran;
h.     menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;
i.      menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j.      mengawasi             penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
(2)   Selain  tugas  pokok  dan  kewenangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a.     menetapkan tim teknis; dan/atau
b.     menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Penjelasan Pasal 8  Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan tim teknis adalah tim yang dibentuk oleh PA  untuk membantu  PA  dalam  pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa.
Tim teknis antara lain terdiri atas tim uji coba, panitia