- Dokumen Administrasi
- Dokumen Penawaran Teknis
- Dokumen Penawaran Harga
Format penyampulan yang diatur sesuai perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa adalah sebagai berikut:
- Satu Sampul
- Dua Sampul
- Dua Tahap
Dua Sampul digunakan untuk memisahkan penilaian harga dari penilaian teknis dan administrasi, sampul I berisi dokumen administrasi dan sampul II berisi dokumen penawaran harga. Pada pembukaan pertama dibuka sampul I yang berisi persyaratan administrasi dan teknis, kemudian panitia melakukan penilaian terhadap dokumen administrasi dan teknisnya, barulah peserta yang lulus dan memenuhi ambang batas pada penilaian teknis akan dipanggil untuk bersama-sama membuka sampul Ii yaitu penawaran harga.
Metode penyampulan dua sampul digunakan untuk pekerjaan jasa konsultansi dengan metode evaluasi sistem Kualitas atau sistem gabungan kualitas dan biaya. Metode penyampulan dua sampul juga digunakan untuk penyampaian dokumen penawaran pada pengadaan barang dan jasa lainnya yang bersifat kompleks. Sedangkan untuk jasa konstruksi metode penyampulan ini tidak digunakan.
Metode penyampulan dua tahap digunakan untuk penyampaian pekerjaan yang bersifat kompleks yang benar-benar mengedepankan kualitas, pada tahap pertama pada peserta pengadaan barang jasa harus memasukan sampul I yang berisi penawaran administrasi dan teknis, kemudian pokja ULP melakukan evaluasi, dari hasil evaluasi tersebut yang memperoleh nilai terbaiklah atau yang memenuhi passing grade yang diundang untuk memasukan penawaran sampul II pada tahap ke dua, jadi tidak semua peserta membuat dan memasukan penawaran harga pada metode dua tahap ini.