Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 11, 2012

Pengadaan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri di dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah diperkenalkan untuk melindungi produk-produk dalam negeri terhadap serangan dari beragam produk dari luar negeri. TKDN disebut dalam satuan persentase yang menunjukan berapa kandungan bahan yang berasal dari dalam negeri (bukan import) dalam suatu komponen barang atau jasa tertentu.
Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, TKDN diperhitungkan salah satunya adalah untuk menghitung harga evaluasi akhir dari proses evaluasi harga dalam pengadaan barang jasa.

TKDN diperhitungkan dalam pengadaan barang jasa bila 1. penggunaan komponen dalam negeri menjadi faktor penting dalam hasil pengadaan barang jasa. 2. untuk pengadaan di atas 5 milyar, yang mana TKDN akan digunakan untuk menghitung HAE.



Didalam perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Rumus HAE atau harga evaluasi akhir adalah: 1 / (1 + (Pref x TKDN)) dikali dengan penawaran aslinya. Hasil perkalian ini akan menghasilkan harga penawaran yang lebih kecil dari penawaran aslinya, karena panawaran aslinya dikalikan dengan angka yang lebih kecil dari nol koma hasil dari pembagian angka satu dengan angka lebih dari 1.
Sehingga penawaran dengan tingkat komponen dalam negeri yang lebih besar akan memperoleh pengali yang semakin kecil dari satu, yang membuat penawarannya seolah-olah lebih kecil, yang mengakibatkab bisa saja yang penawaran semulanya lebih tinggi dari produk impor atau produk dengan TKDN lebih rendah akan menjadi lebih murah dan bisa menjadi pemenang. Dan selanjutnya harga terendah hasil HAE dijadikan pemenang, NAMUN ternyata yang dijadikan harga kontrak adalah harga penawaran awal, sehingga di dalam kontrak bisa saja bukan harga penawaran terendah yang menang, tetapi harga hasil evaluasi akhir yang terendah yang menang.

Adalah kementrian Perindustrian yang mempunyai kewajiban untuk melakukan inventarisasi dari beragam produksi dalam negeri. Termasuki di dalamnya menghitung dan mengeluarkan sertifikat Kandungan TKDN bagi para penyedia barang/jasa yang membutuhkannya.

Banyak penyedia barang/jasa yang bertanya kepada anggota pokja ULP tentang bagaimana caranya menghitung TKDN, dan tentunya jawaban dari pokja ULP adalah bahwa perhitungan TKDN dalam pengadaan barang jasa bukan wewenang atau tanggung jawab dari Unit Layanan Pengadaan, tapi adalah kewenangan dari kemenperin atau surveyor terakreditasi untuk mengeluarkan sertifikasi berapa persen TKDN.

Apabila ingin lebih lengkap mengetahui tata cara perhitungan dan alur pembuatan sertifikat TKDN, dapat dilihat pada link berikut ini
TKDN Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 2012