Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 12, 2012

Jaminan Pelaksanaan dalam Pengadaan Barang Jasa

Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tapi kalau kontraknya kurang dari 80% HPS maka Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya.

Jaminan Pelaksanaan harus diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum.


Jaminan pelaksanaan akan digunakan atau dicairkan apabila penyedia melanggar persyaratan di dalam kontrak pengadaan barang jasa atau adanya wan prestasi. Jaminan penlaksanaan harus dapat dicairkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak dikeluarkannya surat permintaan pencairan dari PPK. Atau apabila terjadi keterlambatan maka jumlah denda tidak boleh melebih dari nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5%.

Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada Penyedia apabila pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100% dan diganti dengan jaminan pemeliharaan ketika pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Sehingga jangka waktu jaminan pelaksanaan adalah harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan barang jasa ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 104 hari.

Penjelasan lebih detail tentang jaminan pelaksanaan dapat dilihat pada link berikut ini, surety bond, insurance, dan bank guarantee atau bentuk lainnya;