Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, December 18, 2008

Dokumen Pengadaan Barang Jasa

Dokumen Pengadaan Barang Jasa yang disediakan Panitia Lelang, merupakan pedoman utama yang digunakan selama proses pelelangan, yang mengatur mulai dari tata cara pemilihan penyedia jasa, instruksi kepada peserta lelang, tata cara pembuatan dokumen penawaran, jadual pelelangan sampai dengan bentruk draft kontrak yang akan ditandatangani oleh pemenang nanti.
Selama ini masih banyak beredar bentuk dokumen pengadaan yang masih memakai format lama, dengan ciri-ciri umum masih berformat pasal-pasal, belum terstruktur dengan baik dan yang paling penting adalah masih banyak kekurangannya terhadap persyaratan sebuah dokumen pengadaan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 80 tahun 2003 (Lampiran I BAB I Huruf F).
Namun hal tersebut sebetulnya sejak dari tahun 2007, oleh Bappenas telah diberikan solusinya yaitu dengan tersedianya format baku dokumen pengadaan yang sudah sesuai dengan keppres 80-2003. Format dokumen ini disebut dengan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN). Contoh Dokumen pengadaan ini terdiri dari 7 model plus satu petunjuk untuk panitia pengadaan.
DOWNLOAD CONTOH DOKUMEN PENGADAAN NASIONAL

1. MDPN Jasa Pengadaan Barang Pasca Kualifikasi
2. MDPN Jasa Pengadaan Barang PRA Kualifikasi
3. MDPN Jasa Konsultansi
4. MDPN Jasa Pemborongan Pasca Kualifikasi
5. MDPN Jasa Pemborongan Pasca Kualifikasi
6. MDPN Jasa Lainnya Pasca Kualifikasi
7. MDPN Jasa Lainnya PRA KUalifikasi
8. Pedoman Panitia

Bagi yang memerlukannya silahkan download dengan men klik pada link di atas.
Panitia lelang tinggal mengedit model tersebut sesuai dengan kebutuhannya, mulai dari jadual pelaksaan, nama, alamat ppk dan panitia, sistem evaluasi, sistem pemasukan penawaran, dan sebagainya.

Sebagai Dasar Hukum berikut adalah persyaratan dalam keppres tentang dokumen pengadaan.
Keppres no. 80 tahun 2003 - Lampiran I BAB I Huruf F.

f.Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa sekurang-kurangnya memuat:

1)Undangan kepada penyedia barang/jasa yang mendaftar dalam hal dilakukan pascakualifikasi/yang lulus prakualifikasi, sekurang-kurangnya memuat:
a)tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk memperoleh dokumen pengadaan dan keterangan lainnya;
b)tempat, tanggal, hari, dan waktu pemberian penjelasan mengenai dokumen pengadaan dan keterangan lainnya;
c)tempat, tanggal, hari, dan waktu penyampaian dokumen penawaran;
d)alamat tujuan pengiriman dokumen penawaran;
e)jadual pelaksanaan pengadaan barang/jasa sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa.

2)Instruksi kepada peserta pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya memuat :
a)umum : lingkup pekerjaan, sumber dana, persyaratan dan kualifikasi peserta pengadaan barang/jasa, jumlah dokumen penawaran yang disampaikan, dan peninjauan lokasi kerja;
b)isi dokumen pengadaan, penjelasan isi dokumen pengadaan, dan perubahan isi dokumen pengadaan;
c)persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran, penulisan harga penawaran, mata uang penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat jaminan penawaran, usulan penawaran alternatif oleh peserta pengadaan barang/jasa, bentuk penawaran, dan penandatanganan surat penawaran;
d)cara penyampulan dan penandaan sampul penawaran, batas akhir waktu penyampaian penawaran, perlakuan terhadap penawaran yang terlambat, serta larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah masuk;
e)prosedur pembukaan penawaran, kerahasiaan dan larangan, klarifikasi dokumen penawaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran, koreksi aritmatik, konversi ke dalam mata uang tunggal, sistem evaluasi penawaran meliputi kriteria, formulasi dan tata cara evaluasi, serta penilaian preferensi harga;
f)penilaian kualifikasi dalam hal dilakukan pascakualifikasi, kriteria penetapan pemenang pengadaan barang/jasa, hak dan kewajiban pengguna barang/jasa untuk menerima dan menolak salah satu atau semua penawaran, syarat penandatanganan kontrak, dan surat jaminan pelaksanaan.

3)Syarat-syarat umum kontrak
4)Syarat-syarat khusus kontrak
5)Daftar kuantitas dan harga
6)Khusus untuk pengadaan barang, harga barang dalam negeri dan barang impor harus dipisahkan. Jika barang dalam negeri, harus dijelaskan apakah harga tersebut merupakan harga eks pabrik, eks gudang, atau di lapangan (on site stock), sedangkan untuk barang impor, harus dijelaskan apakah harga tersebut merupakan harga free on board (FOB) atau cost insurance and freight (CIF);
7)Spesifikasi teknis dan gambar
8)Bentuk surat penawaran
9)Bentuk kontrak
10)Bentuk surat jaminan penawaran
11)Bentuk surat jaminan pelaksanaan
12)Bentuk surat jaminan uang muka

g.Untuk pengadaan dengan pascakualifikasi dokumen pascakualifikasi dimasukkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa.
h.Untuk pengadaan jasa konsultansi dokumen pemilihan dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
i.Untuk kontrak yang jangka waktu pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, bila dianggap perlu, dalam dokumen pengadaan dapat dicantumkan ketentuan tentang penyesuaian harga (price adjustment) dan sekaligus dijelaskan rumus-rumus penyesuaian harga yang akan digunakan.
j.Dalam dokumen pengadaan harus dijelaskan metoda penyampaian dokumen penawaran dan jenis kontrak yang akan digunakan.
k.Dalam dokumen pengadaan harus memuat ketentuan tentang hubungan kontrak kerja dengan sub penyedia barang/jasa dan hak intervensi pengguna barang/jasa terhadap sub penyedia barang/jasa dalam hal-hal yang menyangkut :
1)pembayaran kepada sub penyedia barang/jasa;
2)hubungan langsung dengan sub penyedia barang/jasa dalam kaitan pelaksanaan pekerjaan.

======================
Ikuti Survey dengan imbalan $
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!

No comments:

Post a Comment