Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010 Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management

Blog Pengadaan

Iseng iseng googling dengan kata kunci “Blog Pengadaan” mesin pencari terbesar di dunia maya yaitu  google.com, maklumlah dengan banyaknya kesibukan dalam beberapa bulan terakhir ini agak jarang memperhatikan dan mengurusin blog pengadaan barang jasa www.heldi.net ini. Dari hasil pencarian google ternyata diperoleh hasil dengan urutan sebagai berikut:

Berikut hasil pencarian google dengan kata kunci “blog pengadaan”

Pengadaan Pesawat Latih

Tiga anggota panitia lelang pengadaan pesawat latih jenis Fixed Wing di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten, tak memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yang akan memeriksanya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan pesawat Pesawat Latih tersebut senilai Rp 138,8 miliar.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu petang (5/6).

Untung menjelaskan, ketiga saksi yang telah dijadwalkan diperiksa penyidik tersebut, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di STPI Curug, masing-masing sebagai anggota panitia lelang, yakni Andung Luwihono, Bardi, dan Yudi Inmdriyanto.

"Namun hingga pukul 15.00 WIB, ketiga saksi belum hadir memenuhi tim penyidik pidana khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung," ucap Untung.

Atas kasus yang tergolong baru masuk ke tingkat penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini, Kamis (30/5), penyidik telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing dari STPI, Curug.

Penangananan Permasalahan Hukum dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LKPP.go.id - Malam menjelang di kota Ambon, Kamis (30/05) ketika hujan menderas. Di sebuah ruang pertemuan di pinggiran kota, puluhan orang berdiskusi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka berjumlah 62 orang dan dibagi dalam dua kelompok besar. Masing-masing kelompok melakukan simulasi membedah dua kasus pengadaan yang acapkali ditemui di lapangan.
Salah satu topik yang menjadi pembahasan malam itu adalah mengenai penyimpangan proses pengadaan barang/jasa dan kerugian negara. Kelompok satu membedah permasalahan pengadaan mengenai Subyek Hukum, sementara kelompok dua terkait permasalahan pengadaan mengenai Obyek Hukum. Kesemuanya saling melontarkan pendapat dari sudut pandang masing-masing. Peserta diskusi adalah Auditor Intern, Auditor Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum dari Provinsi Maluku dan sekitarnya. Mereka sebelumnya mendapatkan pendalaman dari narasumber LKPP, BPK dan BPKP.  Pendalaman materi berupa Perpres 70 tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Himawan Adinegoro serta Kasubdit Bantuan Hukum LKPP Aris Supriyanto.
Peserta juga dibekali materi mengenai Penyamaan Persepsi Antar Auditor dan Aparat Penegak Hukum. Materi disampaikan oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Rita Berlis, Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI  Manumpak Pane dan Indra dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Korupsi Pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran

REPUBLIKA.CO.ID -  Terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar non-aktif Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra divonis penjara masing-masing 15 dan 8 tahun.
Vonis itu berdasarkan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Putusan Zulkarnaen itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan sedangkan Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa 1 dan 2 menciderai umat Islam karena terkait pengadaan kitab suci Alquran dan menghambat pemenuhan Alquran yang sangat dibutuhkan umat Islam dan tentu menghambat peningkatan beribadah, ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT," kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin saat membacakan hal yang memberatkan atas keduanya.

Saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Fahd El Fouz, terpidana suap proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah, Selasa, 4 Juni 2013. Anak mendiang pendangdut A. Rafiq ini akan bersaksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran.

"Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari, Direktur Urusan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Selasa siang.

Fahd merupakan salah satu saksi kunci dalam proyek di Kementerian Agama itu. Dalam sebuah kertas yang disita KPK, terdapat tulisan Fahd terkait dengan komisi untuk sejumlah orang dalam proyek tersebut. Salah satunya untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso.

Nama Priyo yang disebut-sebut dalam persidangan membuat politikus Golkar itu disorot media. Namanya semakin mencuat setelah dia mengunjungi Fahd di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Sabtu pekan lalu. Hingga berita ini ditulis, Fahd belum memenuhi pangggilan lembaga antikorupsi tersebut. (Baca: Priyo: Kunjungan ke Sukamiskin Tak Terencana)

Kontrak Tahun Jamak - Multuyears Contract

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo berpendapat kontrak tahun jamak (multiyears) proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kab. Bogor, bukan penyebab adanya korupsi anggaran proyek tersebut. Kontrak tahun jamak hanya mempermudah pengadaan proyek yang tidak selesai dikerjakan dalam satu tahun agar tidak perlu dilakukan tender setiap tahun.

"Kalau yang terkait dengan kontrak multiyears itu terkait dengan pengadaan, bukan terkait dengan anggaran. Kontrak multiyears itu fungsinya kalau satu lembaga ingin melakukan pengadaan untuk proyek lebih dari satu tahun, dan tidak dapat dipecah-pecah, supaya kontraktor yang ada supaya tidak perlu ditender setiap tahun, harus dijadikan persetujuan

Lowongan di LKPP

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat e-Procurement Tahun Anggaran 2013 dan untuk mempercepat pengembangan aplikasi di lingkungan LKPP, dengan ini kami membuka proses recruitment Pegawai Tidak Tetap sebagai berikut:

1. NETWORK ADMINISTRATOR
Job Desc:
  • Melakukan kegiatan operasional di jaringan LAN, WAN, sistem manajemen dan hardware support
  • Instalasi operating system Unix untuk SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
  • Error handling
  • Monitor ketersediaan infrastruktur
  • Forensic
Kualifikasi Pendidikan:
  • Minimal D3/S1 atau SMK Informatika